KPK Minta Aset Pemprov Maluku Disertifikasi untuk Hindari Penggelapan

26 Maret 2019 10:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan kasus korupsi terkini di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan kasus korupsi terkini di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi sistem pencegahan korupsi terintegrasi di Maluku. Dalam kegiatan tersebut, KPK meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku agar melakukan sertifikasi terhadap aset-aset milik Pemprov Maluku.
ADVERTISEMENT
"Tim KPK melakukan koordinasi dengan BPN di Kantor Kanwil BPN Provinsi Maluku. Koordinasi ini bertujuan untuk mendorong sinergisitas antara BPN dan Pemerintah daerah terkait rekonsiliasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan menjajaki mekanisme sertifikasi aset tanah Pemda," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/3).
Sertifikasi itu, kata Febri, untuk menghindari adanya penyelewengan atau penggelapan aset milik Pemprov Maluku. Sebab KPK menduga, terdapat sejumlah aset milik Pemprov yang belum tersertifikasi.
"Diduga terdapat sejumlah aset-aset Pemda yang belum disertifikasi. Kepastian hukum untuk kepemilikan aset pemda tersebut dapat mencegah penyelewengan atau penggelapan aset oleh pihak lain," ucapnya
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Tak hanya meminta sertifikasi aset Pemprov, dalam kegiatan itu KPK juga meminta Pemprov Maluku segera memecat PNS yang telah divonis bersalah dalam perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan pemberhentian PNS atau ASN yang telah terbukti melakukan korupsi berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, pihak Pemprov Maluku menyampaikan telah melakukan pemberhentian ASN sesuai SKB menteri sebanyak 5 orang," kata Febri.
Dalam kegiatan di Maluku, KPK juga berkoordinasi dengan Polda Maluku untuk pemutakhiran data SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan perkembangan penanganan perkara korupsi, implementasi e-Samsat, dan rencana pelaksanaan survei penilaian integritas (SPI) tahun 2019.