KPK Minta Fredrich dan Bimanesh Hadir saat Diperiksa Sebagai Tersangka

11 Januari 2018 16:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DR.Dr.H. Bimanesh Sutarjo, SpPD, KGH, FINASIM (Foto: dok. Rumah Sakit Medika Permata Hijau)
zoom-in-whitePerbesar
DR.Dr.H. Bimanesh Sutarjo, SpPD, KGH, FINASIM (Foto: dok. Rumah Sakit Medika Permata Hijau)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo pada hari Jumat (12/1). Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Setya Novanto. KPK pun berharap kedua tersangka itu memenuhi panggilan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tentu kami akan tetap menunggu mereka datang ke KPK untuk dilakukan proses pemeriksaan jadi kita harap FY (Fredrich) dan BST (Bimanesh) bisa datang di proses pemeriksaan ini, sampaikan saja kalau ada bantahan dan keberatan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/1).
Pihak Fredrich sempat meminta penyidik untuk menunda pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan itu diminta ditunda untuk menunggu pemeriksaan Komisi Pengawas Peradi terlebih dahulu.
Fredrich Yunadi (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Febri mengaku menghormati soal proses yang ingin diperiksa di Peradi. Namun ia menyatakan bahwa pemeriksaan di Peradi dan KPK merupakan dua hal yang berbeda. Menurut dia, proses di Peradi tidak akan menghalangi pemeriksaan di KPK.
"Tapi tentu proses hukum berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah kita tentukan, ucap Febri.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu KPK akan tetap akan menunggu kedatangan keduanya untuk memenuhi panggilan yang telah disampaikan KPK. Mengingat panggilan terhadap keduanya telah disampaikan secara layak oleh KPK dari jauh hari bersamaan dengan disampaikan Surat Dimulainya Proses Penyidikan (SPDP).
"Tentu kami akan tetap menunggu mereka datang ke KPK untuk dilakukan proses pemeriksaan jadi kita harap FY (Fredrich) dan BST (Bimanesh) bisa datang di proses pemeriksaan ini, sampaikan saja kalau ada bantahan dan keberatan," katanya.