KPK Minta Hakim Hadirkan Sjamsul Nursalim dalam Mediasi Gugatan BLBI

14 Agustus 2019 20:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK meminta Pengadilan Negeri Tangerang untuk menghadirkan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, dalam proses mediasi gugatan perdata BLBI.
ADVERTISEMENT
Permintaan itu berkaitan dengan status Sjamsul sebagai pihak penggugat. Sesuai agenda persidangan, mediasi antara pihak yang berperkara itu akan digelar pada Kamis, 15 Agustus 2019.
"Sebagaimana diatur di Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di pengadilan, maka KPK akan meminta pihak Penggugat, dalam hal ini Sjamsul Nursalim untuk hadir secara langsung dalam proses mediasi ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/8).
"Meskipun terdapat aturan lain yang kondisional kami pandang semestinya jika para pihak menghargai proses peradilan yang sedang berjalan, maka semua proses tersebut dalam dijalani, termasuk mediasi dengan kehadiran penggugat," imbuh Febri.
Dalam putusan sela dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, hakim mengabulkan permohonan KPK untuk menjadi pihak ketiga yang berkepentingan. Dalam perkara tersebut, Sjamsul Nursalim menggugat BPK dan Auditor BPK, Nyoman Wara. Gugatan terkait audit kerugian negara Rp 4,58 triliun dalam kasus BLBI.
ADVERTISEMENT
"Majelis juga menilai cukup alasan bagi KPK untuk masuk sebagai pihak ketiga dan KPK juga mempunyai kepentingan hukum atas obyek hasil audit BPK-RI yang dipermasalahkan dalam gugatan ini," kata Febri.