KPK Minta Jual Beli Pengaruh Masuk Tindak Pidana Korupsi

27 November 2018 13:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK meminta pemerintah melakukan perubahan aturan mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia. Termasuk memasukkan beberapa rekomendasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Antikorupsi, termasuk di antaranya adalah soal jual beli pengaruh hingga korupsi di sektor swasta.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Agus Rahardjo mengusulkan kepada pemerintah bahwa perubahan bisa dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Tipikor atau dengan menerbitkan Peraturan Khusus Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Usulan saya tadi dalam pembukaan, kalau pemerintah setuju, di samping perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri dengan cara yang tidak sah, memperdagangkan pengaruh, ya perubahan UU Tipikor," kata Agus di kantornya, Selasa (27/11).
Agus menyebut bahwa perubahan memang bisa dilakukan dengan memperbaikin UU Tipikor. Namun, hal tersebut dianggap memakan waktu cukup lama. Menurut Agus, Menkumham Yasonna Laoly sendiri mengakui bahwa target prolegnas masih jauh dari harapan.
"Prolegnas target 50, selesai belasan," ujar dia.
Ketua KPK Agus Rahardjo saat launching Anti Corruption Learning Center (ACLC) di Gedung KPK C1, Senin (26/11/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Agus Rahardjo saat launching Anti Corruption Learning Center (ACLC) di Gedung KPK C1, Senin (26/11/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Atas dasar hal tersebut, Agus mengusulkan agar perubahan bisa dilakukan melalui jalur Perppu yang bisa diterbitkan langsung oleh presiden. "Kalau jalur prolegnas panjang, bagaimana kalau kita membuat Perppu. Kalau itu bisa jalan kan relatif cepat, DPR kan tinggal lihat mengesahkan atau tidak," kata dia.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan bahwa ada unsur kedaruratan untuk penerbitan Perppu tersebut. Sebab menurut dia, korupsi bisa saja dilakukan oleh banyak orang.
"Ini kedaruratannya di situ karena tindak pidana mirip seperti itu dilakukan oleh banyak sekali orang Jadi kadang betul yang ketangkep yang sial, ini kedaruratan yang perlu kita seriusi, dan oleh sebab itu perlu Perppu ini," kata Agus.