KPK Minta Kandidat Lapor LHKPN untuk Pilpres 2019: Jangan Mepet-mepet

3 Agustus 2018 18:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cahya Hardianto Harefa (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cahya Hardianto Harefa (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Masa pendaftaran pasangan capres cawapres yang akan berlaga di Pilpres 2019 ke KPU akan dibuka mulai Sabtu (4/8) hingga Jumat (10/8) mendatang. Sebelum mendaftar ke KPU, para kandidat tersebut harus melengkapi berbagai syarat, di antaranya melampirkan bukti pelaporan harta kekayaan (LHKPN) ke KPK. Syarat bukti pelaporan LHKPN tersebut tercantum dalam Pasal 227 huruf d UU Pemilu.
ADVERTISEMENT
Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Cahya Hardianto Hareffa mengatakan, meski pendaftaran sudah dibuka Sabtu (4/8), hingga kini belum ada kandidat capres maupun cawapres yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Ia meminta para kandidat tidak melaporkan LHKPN menjelang batas akhir pendaftaran atau sebelum 10 Agustus.
"Kami harapkan para pasangan bakal calon bisa menyesuaikan waktu kemudian jangan mepet-mepet," ujar Cahya di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/8).
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa, saat konpers LHKPN, Jakarta (3/8) (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa, saat konpers LHKPN, Jakarta (3/8) (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
Permintaan tersebut, kata Cahya, karena KPK dalam memproses LHKPN para kandidat capres dan cawapres membutuhkan waktu untuk memverifikasi dokumen-dokumen yang diserahkan.
"Kami ada proses verifikasi, dokumen pendukung juga (harus) lengkap. Setelah semua diterima oleh KPK, sebagaimana juga diproses pencalonan lalu, kami akan lakukan verifikasi, klarifikasi, dan deklarasi," ujar dia.
ADVERTISEMENT
KPK pun memberi kemudahan kepada para kandidat capres cawapres di Pilpres 2019 untuk melaporkan LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Untuk dapat melakukan pengisian LHKPN secara online, pasangan capres dan cawapres atau tim suksesnya dapat menghubungi KPK untuk memperoleh username dan password melalui telepon 021-25578396 atau email [email protected].
"Apabila ada yang mau datang konsultasi, tanya, atau serahkan dokumen kelengkapan kami siap menerima dari calon langsung atau tim yang membantu calon. Kami siap melayani capres dan cawapres yang lapor (LHKPN) ke KPK," jelas Cahya.