KPK Minta MA Tolak PK Irman Gusman

19 Februari 2019 14:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman selaku pemohon mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman selaku pemohon mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua DPD Irman Gusman telah mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) sejak 10 Oktober 2018.
ADVERTISEMENT
Setelah menjalani beberapa sidang ahli, berkas perkara terpidana kasus korupsi pembelian gula impor di Perum Bulog itu akhirnya dikirim ke MA melalui Ketua PN Jakarta Pusat pada 21 November 2018.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, secara umum pihaknya menilai tidak ada hal baru yang dapat dikategorikan novum (bukti baru) yang diajukan pihak Irman Gusman dalam PK itu.
"Sehingga kami meyakini permintaan KPK sudah tepat agar hakim menolak PK tersebut," ujar Febri dalam keterangannya, Selasa (19/2).
Febri juga menjawab keterangan sejumlah ahli dari Irman Gusman yang mempersoalkan pasal yang digunakan KPK. Sebab para ahli itu menilai pasal perdagangan pengaruh belum diatur di Indonesia.
"Irman Gusman dikenakan pasal suap sebagaimana yang telah diatur di UU Tindak Pidana Korupsi, dan bukan pasal pidana memperdagangkan pengaruh," tegas Febri.
Jubir KPK Febri diansyah Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
KPK juga menanggapi 7 bukti yang diajukan Irman dan dianggap sebagai novum salah satunya eksaminasi putusan Irman dalam buku 'Menyibak Kebenaran'.
ADVERTISEMENT
Menurut KPK, 7 bukti yang diklaim sebagai novum oleh Irman tidak dapat dikualifikasikan sebagai bukti baru.
"Untuk buku 'Menyibak Kebenaran' kami nilai tidak dapat dijadikan novum sebagaimana diatur pada Pasal 263 (2) KUHAP," ucapnya.
"Hal ini pun dikuatkan dengan keterangan ahli yang diajukan di persidangan PK, yang telah memberikan pendapat pada pokoknya berpendapat bahwa pendapat dari seseorang atau beberapa orang ahli (yang dibukukan) tidak dapat dijadikan sebagai novum," lanjut Febri.
KPK juga menganggap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 17 Februari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tidak mengandung kekhilafan atau kekeliruan.
Sebab beberapa hal yang menunjukkan adanya suap yang diterima Irman telah terbukti di pengadilan.
Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman selaku pemohon mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Beberapa fakta itu yakni majelis hakim berkesimpulan Irman Gusman selaku Ketua DPD RI telah menerima hadiah berupa uang Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan istrinya, Memi.
ADVERTISEMENT
Selain itu Xaveriandy Sutanto juga mengakui telah memberikan uang Rp100 juta pada Irman Gusman.
"Sehingga menurut KPK semestinya permohonan PK yang diajukan Irman Gusman tersebut ditolak dan dikesampingkan hakim dan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dikuatkan," jelasnya.
KPK juga berharap kasus Irman menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak, terutama para wakil rakyat baik yang di DPR maupun DPD.
"Tugas untuk menyalurkan aspirasi masyarakat jangan sampai dilaksanakan dengan iming-iming uang, apalagi permintaan fee dari proyek, alokasi sumber daya ataupun pelaksabaan tugas lainnya," tutup Febri.
Akibat menerima uang Rp 100 juta itu, Irman divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Uang suap diberikan agar Irman menggunakan pengaruhnya untuk mengatur kuota gula impor dari Perum Bulog agar diberikan kepada CV Semesta Berjaya.