KPK Minta MA Tolak PK Kedua OC Kaligis

24 April 2019 13:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap Ketua PTUN Medan OC Kaligis meninggalkan ruangan sidang usai menjalani sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap Ketua PTUN Medan OC Kaligis meninggalkan ruangan sidang usai menjalani sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
ADVERTISEMENT
Penuntut umum KPK meminta Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh terpidana kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis. KPK menilai tidak ada novum dalam PK tersebut, sehingga layak untuk ditolak.
ADVERTISEMENT
"Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan Peninjauan Kembali kedua dari terpidana Otto Cornelis Kaligis tidak dapat diterima," kata jaksa Burhanuddin saat sidang PK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4).
Jaksa tetap meyakini OC Kaligis terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan, bersama-sama anak buahnya, Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
OC Kaligis menyuap 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan sebesar USD 27 ribu dan SGD 5 ribu. Tiga hakim tersebut adalah Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi. Sementara panitera penerima suap adalah Syamsir Yusfan.
Uang itu berasal dari eks Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti. Suap diberikan agar Gatot terhindar dari penyelidikan kasus dugaan korupsi Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Jaksa juga berpendapat OC Kaligis selaku advokat dan dosen hukum tidak pantas melakukan perbuatan suap tersebut. Terlebih menyuap hakim yang sedang menjalankan tugas penegakan hukum.
"Perbuatan pemohon PK dengan memberikan sesuatu kepada hakim sesungguhnya merupakan simbolisasi cara berhukum yang merusak budaya hukum," ujar jaksa.
Sidang PK OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
OC Kaligis mengaku mengajukan PK karena tidak puas atas putusan hakim pada PK pertama. Ia mengklaim seharusnya putusannya dapat lebih rendah.
Pengadilan Tipikor Jakarta pun menjatuhkan pidana penjara selama 5,5 tahun kepada Kaligis. Tak terima, Kaligis mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara. Bahkan pada tahap kasasi, MA kembali menambah hukuman Kaligis menjadi 10 tahun penjara.
Namun, putusan PK kemudian memotong masa tahanan Kaligis selama 3 tahun sehingga menjadi 7 tahun penjara. Meski hukumannya sudah dipotong, OC Kaligis masih merasa vonis yang dijatuhkan kepadanya tidak adil. Ia merujuk pada putusan Gary yang hanya divonis 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Ia pun merujuk pada amar putusan PK pertamanya yang berbunyi 'bahwa berdasarkan fakta tersebut, sangat jelas dan terang bahwa peran Yagari Bhastara alias Gary jauh lebih besar dan signifikan dalam hal terjadinya tindak pidana korupsi (suap) dibandingkan dengan pemohon PK/terpidana (OC Kaligis)'.
Jaksa pun meminta agar hakim menolak seluruh alasan OC Kaligis karena persyaratan PK dianggap tidak terpenuhi. Jaksa bahkan meminta agar hukum OC dikembalikan menjadi 10 tahun penjara sebagaimana putusan MA.
"Memohon agar mengembalikan putusan seperti semula seperti putusan Mahkamah Agung," ujar jaksa.
Selain itu, OC Kaligis juga mengaku mengajukan PK karena usianya yang sudah berumur tua yakni 77 tahun. Menurut jaksa, merujuk pada organisasi kesehatan WHO, usia 77 tahun itu termasuk kategori setengah baya.
ADVERTISEMENT
Jaksa menjelaskan kelompok usia menurut WHO, yaitu:
- 0-17 tahun adalah anak di bawah umur
- 18-65 termasuk pemuda
- 66-79 termasuk setengah baya
- 80-99 termasuk orang tua
- 100-ke atas termasuk orang tua berusia panjang
"Bahwa melihat kriteria WHO, maka usia pemohon PK termasuk setengah baya," kata jaksa M Takdir.