KPK Minta MA Tolak PK Terpidana Korupsi Simulator SIM Budi Susanto

12 September 2018 14:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang peninjauan kembali terpidana Budi Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta . (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang peninjauan kembali terpidana Budi Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta . (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menilai permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana korupsi kasus simulator SIM di Korlantas Polri, Budi Susanto, layak ditolak MA. Sebab, jaksa KPK menilai tidak ada bukti baru atau novum yang diajukan Budi Susanto sebagai syarat mengajukan upaya hukum PK.
ADVERTISEMENT
Terkait syarat lain PK yakni kekhilafan hakim, jaksa KPK juga memandang hal tersebut tidak beralasan. Sebab Budi telah diputus bersalah melakukan korupsi sejak pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung.
"Kalau terkait kekhilafan (hakim) kami berpikir tidak ada kekhilafan dalam pertimbangan majelis hakim karena sudah diuji dari tingkat pertama, banding dan kasasi. Kemudian di tingkat kasasi (hukuman Budi) malah diperberat," kata Jaksa Iskandar Marwanto usai sidang PK Budi dengan agenda tanggapan jaksa atas permohonan PK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/9).
Untuk itu, jaksa KPK meminta agar MA menolak seluruh permohonan PK yang diajukan oleh Budi.
"Harapannya tentu majelis hakim tetap menguatkan putusan Mahkamah Agung (pada kasasi) menolak permohonan PK pemohon," ujar Iskandar.
Sidang peninjauan kembali terpidana Budi Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta . (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang peninjauan kembali terpidana Budi Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta . (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
Budi Susanto sebelumnya mengatakan, permohonan PK itu diajukan karena ingin mencari keadilan atas kasus hukum yang menimpanya.
ADVERTISEMENT
"Saya (mengajukan PK) hanya mencari keadilan, saya merasa pengadilan PN, PT dan (kasasi) Mahkamah Agung, saya tidak dapat keadilan," kata Budi usai menjalani sidang perdana PK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/9).
Sementara pengacara Budi, Syamsul, berharap dengan pengajuan PK itu kliennya bisa mendapat pengurangan hukuman.
"Kalau bisa bebas ya alhamdulillah, namanya target. Tapi kami serahkan semata-mata mencari keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum saja," jelas Syamsul.
Dalam kasus ini, Budi telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek simulator SIM tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri. Ia dinilai terbukti telah melakukan penggelembungan harga (mark up) dalam proyek tersebut.
Budi melakukan korupsi bersama-sama dengan Irjen (Purn) Djoko Susilo yang saat itu menjadi Kakorlantas, pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang, dan AKPB Teddy Rusmawan yang merupakan ketua panitia pengadaan.
ADVERTISEMENT
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi telah divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan. Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 17 miliar subsidair kurungan 2 tahun. Putusan ini juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Namun saat mengajukan kasasi di MA, majelis kasasi yang diketuai oleh Artidjo Alkotsar dengan anggota MS Lumme dan M Askin justru memperberat hukuman Budi menjadi 14 tahun penjara. Artidjo juga memperberat pidana tambahan bagi Budi berupa uang pengganti menjadi Rp 88,4 miliar, subsidair 5 tahun.