KPK Minta OTT Hulu Sungai Tengah Jadi Pelajaran Pilih Wakil Rakyat

5 Januari 2018 20:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konfrensi pers KPK Agus Rahadjo dan Febri diansyah  (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konfrensi pers KPK Agus Rahadjo dan Febri diansyah (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebagai sebagai tersangka kasus suap. Ketua KPK Agus Rahardjo meminta kasus ini dapat dijadikan pembelajaran bagi masyarakat dalam memilih kepala daerah.
ADVERTISEMENT
"Ini peringatan bagi kita semua. Tolong, saat pilkada untuk melihat track record-nya orang. Mari pilih person yang baik dan tidak ada cacat sehingga tidak terjadi kasus seperti ini," ujar Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).
Sebelum terjaring OTT, Abdul Latif juga pernah terlibat kasus korupsi sebelumnya. Ia pernah dihukum karena kasus korupsi pembangunan SMAN 1 Labuan Amas Utara dengan anggaran Rp 711.880.000 pada tahun 2005-2006.
"Pada saat itu yang bersangkutan masih menjadi kontraktor swasta. Proyek tidak diselesaikan dan menimbulkan kerugian negara," ujarnya.
Usai menjalani hukuman, Abdul Latif mencalonkan diri dan terpilih menjadi anggota DPRD Kalimantan Selatan periode 2014-2019 dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah. Setahun menjabat, Abdul Latif mencalonkan diri dan terpilih sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah periode 2016-2021. Abdul Latif diketahui pernah menjadi anggota Partai Golkar dan sekarang merupakan anggota Partai Berkarya.
ADVERTISEMENT
KPK kini mendalami kemungkinan kasus lain yang melibatkan Abdul Latif. Sebab dari hasil penyelidikan KPK, kata Agus, Abdul Latif dulu merupakan pemilik PT Sugriwa Agung --perusahaan penampung proyek dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
"Dari penyelidikan kami PT itu, pada waktu Pak Bupati jadi kontraktor, PT itu punyanya Pak Bupati. Begitu diberikan (proyeknya), langsung ditampung di PT itu," tutur Agus.
Dengan alasan tersebut KPK akhirnya juga menyita buku rekening dari PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar. KPK akan menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Abdul Latif.
"Nanti mudah-mudahan ada pengembangan lebih lanjut, kalau berbicara TPPU, karena kelihatannya banyak proyek di sana yang dikerjakan oleh PT-nya sendiri, jadi mungkin kami akan kembangkan lebih lanjut untuk mengarah pada TPPU-nya," ungkap Agus.
Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Dalam kasus suap proyek pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, Abdul Latif diduga menerima suap sebesar Rp 3,6 miliar. Uang tersebut terkait pembangunan ruang perawatan kelas I, kelas II, VIP, dan super VIP di rumah sakit tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dugaan komitmen fee proyek tersebut adalah 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar," ujar Agus.
Agus menerangkan, Latif menerima fee proyek itu secara bertahap dari Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Winoto. PT Menara Agung merupakan penggarap proyek pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017-2018.
"Dugaan realisasi pemberian fee proyek sebagai berikut, pemberian pertama dalam rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar. Kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar," sambung Agus.
Sebagai penerima suap Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara, Donny Witono selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.