KPK Minta Pejabat yang Baru Dilantik Laporkan LHKPN dan Gratifikasi

17 Januari 2018 14:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo kembali merombak struktur Kabinet Kerja untuk sisa masa jabatan hingga tahun 2019 nanti. Seluruh pejabat yang baru dilantik tersebut, diminta untuk segera melaporkan harta kekayaannya.
ADVERTISEMENT
"Sekarang pelaporan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan mudah melalui e-lhkpn. Jika ada keraguan tentang proses dan kelengkapan, tim LHKPN di bidang pencegahan KPK dapat membantu menjelaskan lebih lanjut," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (17/1).
Menurut Febri harta kekayaan para pejabat ini wajib dilaporkan ke KPK sebagai bentuk transparansi. Dia juga mengingatkan supaya hasil laporan juga benar dan akurat.
"Pelaporan LHKPN ini penting dilakukan sebagai bentuk transparansi pejabat pada publik. Sehingga selain kepatuhan melaporkan, isi laporan juga harus benar," jelasnya.
Dirinya meminta pejabat ini supaya tak melakukan gratifikasi. Bila ada oknum yang memberikan barang atau benda berharga, wajib dikembalikan ke KPK dalam tempo 30 hari kerja.
ADVERTISEMENT
"Kami ingatkan juga agar jika ada pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pejabat negara, komitmen mencegah korupsi sejak awal menjabat ini sangat penting untuk mendukung berjalannya tugas pemerintahan secara bersih," kata Febri.
Febri ikut memberikan ucapan selamat pada pejabat yang baru dilantik ini. Dia berharap mereka dapat terus mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.
"Selamat bekerja untuk pejabat baru di kabinet kerja yang baru dilantik. KPK tentu berharap pencegahan korupsi tetap menjadi perhatian di masing-masing kementerian dan institusi yang dipimpin," tutupnya.