KPK Minta Pemda Konawe Utara Evaluasi Izin Tambang untuk Cegah Banjir

17 Juni 2019 19:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara jalan trans sulawesi terendam banjir bandang di Kecamatan Asera, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Minggu (9/6). Foto: ANTARA FOTO/Oheo/Jjn
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara jalan trans sulawesi terendam banjir bandang di Kecamatan Asera, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Minggu (9/6). Foto: ANTARA FOTO/Oheo/Jjn
ADVERTISEMENT
KPK angkat suara ihwal banjir bandang yang melanda daerah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Diduga, banyaknya tambang yang berjalan tanpa izin ada kaitannya dengan bencana tersebut.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta pemerintah daerah mengevaluasi sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dianggap bermasalah.
"Untuk mencegah terjadinya banjir dan longsor di masa mendatang, Pemerintah Pusat/Pemprov harus melakukan salah satunya mengevaluasi IUP yang tidak memiliki kelengkapan perizinan dan mencabut IUP yang tidak clean and clear," ujar Syarif melalui pesan tertulisnya, Senin (17/6).
KPK pun mengingatkan pemda soal pentingnya upaya untuk memperketat peraturan Amdal. Khususnya untuk IUP yang beroperasi di daerah resapan air.
"Pemerintah pusat/Pemprov harus memperketat AMDAL untuk IUP yang beroperasi di sekitar sungai dan daerah resapan air di hulu sungai dan sumber mata air," ujarnya.
Tak hanya itu, Syarif pun mendorong proses hukum IUP yang tidak menyetorkan Dana Jaminan Reklamasi dan tidak melakukan reklamasi pasca-tambang.
Foto udara kondisi banjir di Sungai Konaweha dan jembatan Ameroro yang menjadi penghubung jalan Trans Sulawasi antara Sulawesi Tenggara-Sulawasi Selatan yang rusak akibat banjir di Kecamatan Uepai, Konawe, Sulawesi Tenggara, Minggu (16/6). Foto: ANTARA FOTO/Jojon
ADVERTISEMENT
Untuk mencegah kerusakan lingkungan yang berdampak banjir kembali terjadi, Syarif juga meminta kepada Kepolisian dan Penyidik PNS untuk segera menindak para pelanggar hukum di bidang pertambangan, lingkungan, dan kehutanan.
Inspeksi rutin bulanan, kata Syarif, dapat menjadi langkah agar semua IUP dapat taat sesuai dengan UU Minerba dan prinsip-prinsip responsible mining practices.
"Pemerintah Pusat/Pemprov harus menindak secara tegas semua pelanggaran IUP baik secara Administrasi, Perdata dan Pidana sesuai dengan ketentuan Perundang-Perundangan Nasional (UU Lingkungan-UU Minerba-UU Kehutanan, dan regulasi yang relevan lainnya)," kata Syarif.
"KPK mengimbau kepada para Direksi dan Komisaris yang mantan pejabat tinggi negara dan pemilik IUP untuk patuh dan taat pada regulasi dan tidak menggunakan pengaruh mereka untuk menekan Pemerintah Pusat/Pemprov yang menegakan hukum," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Selain kepada pihak Pemprov, KPK pun meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Lingkungan dan Kehutanan untuk mengawal langsung implementasi Pertambangan yang Bertanggung Jawab.
Pihak kementerian diharapkan dapat memastikan kepatuhan setiap IUP dan tidak mentolerir pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang IUP.
Diketahui, Sejak 2 Juni 2019, banjir merendam enam kecamatan dan 28 kelurahan/desa di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Data enam kecamatan yang terdampak banjir adalah Kecamatan Langgikima, Landawe, Wiwirano, Asera, Andowia, dan Oheo.
Selain itu, KPK saat ini pun tengah mengusut kasus dugaan suap pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014 yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Aswad juga diduga merugikan negara sekitar Rp 2,7 triliun. Indikasi kerugian negara ini muncul dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Aswad diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bupati untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.