KPK Minta Pemerintah Evaluasi Izin Perkebunan Kelapa Sawit di Kalteng

27 Oktober 2018 18:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perkebunan Kelapa Sawit (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Perkebunan Kelapa Sawit (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengungkap adanya dugaan suap perusahaan sawit, PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) kepada anggota Komisi B DPRD Kalteng. Suap diduga diberikan salah satunya terkait izin pembuangan limbah sawit ke Danau Sembuluh di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, meminta pemerintah khususnya Kementerian KLHK, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk segera mengevaluasi sejumlah perusahaan yang berada di sekitar Danau Sembaluh.
"Kami ingin menyampaikan juga kepada kementerian yang relevan khususnya Kementerian KLHK, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, untuk segera mengevaluasi semua perkebunan yang ada di sekitar situ," kata Laode.
Selain itu, KPK menduga PT BAP juga memiliki permasalahan izin, meskipun sudah berdiri sejak lama. Perizinan yang bermasalah yakni izin Hak Guna Usaha (HGU), izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan jaminan pencadangan wilayah.
Barang bukti kasus dugaan suap anggota DPRD kalimantan tengah. (Foto: Dika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus dugaan suap anggota DPRD kalimantan tengah. (Foto: Dika Pratama/kumparan)
Laode mengatakan, perizinan bermasalah itu diketahui oleh DPRD Kalimantan Tengah pada saat mengadakan kunjungan ke Danau Sembaluh. Dalam kunjungan itu, DPRD mengetahui bahwa pembuangan limbah ke Danau tersebut dilakulan oleh sejumlah perusahaan, termasuk oleh PT BAP.
ADVERTISEMENT
"Dari informasi yang sementara kita dapat, bahwa walaupun mereka beroperasi sudah lama sekali, tahun 2006 kalau enggak salah, PT BAP ini kelengkapan perizinannya belum selesai," kata Laode.
KPK menduga pengurus PT BAP memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada anggota Komisi B DPRD Kalteng. Anak usaha Sinar Mas itu diduga meminta anggota Komisi B DPRD Kalteng menyampaikan perihal HGU dan membatalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan
KPK kemudian menetapkan tujuh orang tersangka. Empat orang tersangka sebagai penerima suap yakni dari unsur DPRD Kalimantan Tengah.
Keempatnya yakni Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD, Punding LH. Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD, Arisavanah selaku Anggota Komisi B DPRD dan Edy Rosada selaku Anggota Komisi B DPRD.
ADVERTISEMENT
Sedangkan tiga orang tersangka dari pihak swasta sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wakil Dirut PT Sinar Agro Resources and Technology (PT SMART), Edy Saputra Suradja. Lalu, CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah Bagian Utara, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.