KPK Minta Pemkab Bekasi Evaluasi Perizinan Proyek Meikarta
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Adanya temuan KPK tentang dugaan suap dalam proses perizinan dan indikasi backdate sejumlah dokumen perizinan semestinya bisa menjadi perhatian bagi pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan review perizinan Meikarta," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (13/11).
Adanya indikasi bermasalahnya tiap perizinan proyek Meikarta seperti IMB, kata Febri, seharusnya menjadi langkah bagi Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bekasi untuk melakukan evaluasi.
"Sebenarnya beralasan bagi pihak Pemprov, Pemkab ataupun instansi yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan Meikarta," ujarnya.
"Perlu kita ingat, peruntukan lahan dan tata ruang penting diperhatikan agar pembangunan properti dapat dilakukan secara benar dan izinnya tidak bermasalah," sambungnya.
Pentingnya izin yang tidak bermasalah itu, kata Febri, agar konsumen yang telah membeli unit apartemen di Meikarta tidak dirugikan di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
"Karena jika ada masalah, maka hal ini dapat merugikan masyarakat yang menjadi konsumen," kata Febri.
Diketahui dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta ini KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, yakni Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi selaku konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
Sementara, sebagai pihak yang diduga penerima suap, yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Bekasi Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Commitment fee untuk pengurusan berbagai perizinan seperti izin mendirikan bangunan (IMB) di proyek Meikarta itu yakni Rp 13 miliar. Namun, diduga suap yang baru terealiasi adalah sebesar Rp 7 miliar.
ADVERTISEMENT