KPK Minta Pendapat Ahli soal Putusan Praperadilan Kasus Bank Century

17 April 2018 13:27 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung PPATK. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung PPATK. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK masih mempelajari putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta penyidikan kasus Bank Century diteruskan. Pada putusannya, pengadilan meminta KPK juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya adalah mantan Gubernur BI sekaligus mantan Wakil Presiden Boediono.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan untuk menanggapi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa ahli hukum akan dimintai pendapatnya.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang dekat kita akan mendapat masukan. Kami juga mendengarkan masukan ahli-ahli dari luar mengenai putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Agus di PPATK, Jalan Ir. Haji Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (17/4).
Permintaan pendapat dari sejumlah ahli hukum, disebut Agus, akan berlangsung dalam pekan ini. Pendapat ahli akan dicocokkan dengan hasil temuan penyidik dan jaksa KPK.
Ia pun memastikan bahwa KPK selalu berkomitmen untuk menyelesaikan penanaganan suatu kasus, termasuk kasus Bank Century. "KPK kalau cukup alat buktinya, kan selalu di-follow up," sebut Agus.
Ketua KPK, Agus Rahardjo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK, Agus Rahardjo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Kasus Bank Century kembali mencuat setelah PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terkait dugaan penghentian kasus korupsi dana talangan Bank Century. Dalam putusannya, hakim Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk melanjutkan kasus korupsi Century. Termasuk untuk menetapkan orang-orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini, berdasarkan vonis Budi Mulya, agar menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan," kata Effendy saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/4).
Bank Century (Foto: Facebook Bank Century)
zoom-in-whitePerbesar
Bank Century (Foto: Facebook Bank Century)
Kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century mulai diusut KPK pada 2012. Kemudian, pada 2013, KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka.
Budi kemudian dihukum Pengadilan Tipikor dengan vonis 12 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Tindakan Budi dianggap merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Budi Mulya menjadi 15 tahun penjara. Dalam berkas putusan kasasi MA, tertulis beberapa orang lain ikut bersama-sama Budi Mulya melakukan korupsi.