KPK Minta Pengusaha Tak Beri Hiburan Khusus ke Pejabat Demi Proyek

20 Oktober 2018 12:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sejumlah kasus korupsi korporasi tengah ditangani oleh KPK. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyayangkan masih adanya korupsi kooporasi,baik terkait suap untuk urusan perizinan hingga korupsi proyek yang didanai APBN atau APBD.
ADVERTISEMENT
KPK menyakini perizinan yang didapatkan melalui praktik suap justru akan menciptakan persaingan usaha yang tak sehat. Oleh karena itu, KPK mengajak para pengusaha untuk mentaati prosedur perizinan yang berlaku dan tak melakukan suap kepada pejabat yang berwenang.
"KPK juga mengajak seluruh pelaku usaha membuat standar yang kuat untuk tidak mengalokasikan uang yang akan diberikan pada pejabat. Baik berupa entertain berlebihan, fasilitas khusus ataupun dalam bentuk uang secara langsung," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/10).
Guna mencegah terjadinya korupsi korporasi, KPK kini melakukan 10 upaya pencegahan. Akan tetapi, kata Febri, pencegahan itu tak akan berdampak banyak jika tak ada komitmen dari pihak swasta dan pemerintah.
"Namun, sekali lagi, komitmen dari pihak-pihak yang diminta berbuat sesuatu sangat penting. Kami percaya, bagi pelaku bisnis, korupsi juga mengganggu berjalannya praktek bisnis yang sehat," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Berikut 10 langkah KPK mencegah korupsi korporasi:
1. Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengendalian Gratifikasi yang saat ini sedang berjalan di Kementerian Hukum dan HAM.
- Draf RPP ini diusulkan oleh KPK dan disambut baik oleh Presiden Jokowi dengan menerbitkan izin prakarsa agar dibahas lebih lanjut di Kemenkumham.
- RPP ini juga mengatur hubungan antara pihak swasta dengan pemerintah agar tidak melakukan pemberian gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
- Selain itu, di salah satu Bank BUMN telah mulai diatur secara internal, jika ada pihak swasta atau pihak luar memberikan gratifikasi kepada pegawai atau pejabat bank tersebut, maka dimungkinkan pemutusan hubungan kerjasama.
2. Membangun koalisi dan advokasi bersama di tingkat pusat dalam wadah Komite Advokasi Nasional (KAN) di sektor infrastruktur termasuk properti, migas dan tambang, kesehatan, pendidikan, serta kehutanan dan sektor pangan.
ADVERTISEMENT
3. Membangun Koalisi Advokasi Daerah di 34 provinsi untuk memperkuat jafingan advokasi dan koalisi di daerah.
4. Menerbitkan panduan pencegahan korupsi sektor swasta baik perusahaan besar dan UKM.
5. Mensosialisasikan risiko hukum bagi perusahaan sebagai subyek hukum (legal person) dan tanggung jawab pidananya (Corporate criminal liability) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No 13 Tahun 2016.
6. Memberikan pemahaman dasar antikorupsi dengan sosialisasi di korporasi.
7. Menyusun panduan Indonesia melawan uang pelicin bersama tranparensy International Indonesia dan mensosialisasikannya.
8. Mendorong kemampuan penecegahan korupsi di internal perusahaan dengan memberikan sertifikasi dan pelatihan Ahli Pembangun Integritas di kalangan korporasi.
9. Kampanye dan gerakan profit (profesional berintegritad) di kalangan bisnis. untuk melawan korupsi di dunia bisnis.
ADVERTISEMENT
10. Terus mendorong penegakan hukum pelanggaran pidana di korporasi sebagaimana diatur UU Tipikor sebagai upaya penjeraan.