KPK Minta Roy Suryo Kembalikan Aset Negara: Bentuk Pencegahan Korupsi

6 September 2018 20:53 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Iqbal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Iqbal/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK meminta politikus Demokrat Roy Suryo mengembalikan 3.226 unit aset negara yang diduga diambilnya saat masih menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengembalian aset negara itu sebagai bentuk pencegahan dari adanya dugaan korupsi. Sebab barang-barang yang diduga diambil Roy tersebut merupakan barang milik negara.
"Jadi kami tentu berharap dalam konteks pencegahan (korupsi) sebisa mungkin aset yang memang dimiliki oleh negara itu bisa dipulihkan dan dikembalikan ke negara," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (6/9).
Kendati demikian, Febri menyebut belum ada langkah hukum yang akan diambil KPK terkait hal tersebut. Meski permintaan Kemenpora agar Roy mengembalikan aset negara itu merupakan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau memang itu persoalan administratif tentu bisa diselesaikan secara administratif," kata Febri.
Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Sebelumnya anggota III BPK Achsanul Qosasi meminta Roy untuk mengembalikan aset negara seperti yang diminta Kemenpora. Sebab permintaan Kemenpora itu, kata Achsanul, merupakan tindak lanjut dari temuan BPK.
ADVERTISEMENT
Sementara terkait dugaan ini, Roy Suryo sudah membantah. Dia merasa tidak pernah membawa satu unit pun barang milik negara (BMN) atau aset Kemenpora.
“Padahal tidak sama sekali dan saya duga dengan keras bahwa ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di tahun politik ini,” kata Roy dalam keterangan tertulisnya.