KPK: MLA RI-Swiss Persempit Ruang Persembunyian Aset Hasil Korupsi

6 Februari 2019 19:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menyambut baik ditandatanganinya perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dan Swiss pada Senin (4/2) di Bernerhof Bern, Swiss.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perjanjian itu dapat berdampak baik dalam penanganan perkara, khususnya kasus korupsi. Salah satunya yakni mempersempit ruang para pelaku kejahatan yang menyembunyikan asetnya di luar negeri.
"Dengan semakin lengkapnya aturan internasional, maka hal tersebut akan membuat ruang persembunyian pelaku kejahatan untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan dan alat bukti menjadi lebih sempit," ujar Febri saat dihubungi, Rabu (6/2). Penguatan kerjasama internasional itu, menurut Febri, sangat penting untuk menangani kasus korupsi yang bersifat transnasional agar aset maupun hasil korupsi dapat mudah terlacak.
"Selain karena korupsi dan kejahatan keuangan lainnya sudah bersifat transnasional dan lintas negara, perkembangan teknologi Informasi juga semakin tidak mengenal batas negara," ujarnya.
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Febri pun memberi contoh kasus yang pernah ditangani KPK yang didukung oleh kerja sama internasional baik bilateral, multilateral ataupun menggunakan konvensi Internasional seperti UNCAC dan UNTOC di berbagai negara. Kasus-kasus itu yakni Innospec, Alstom, e-KTP, Garuda, Rusdiharjo dan pengembalian buron Nazaruddin dan Neneng
ADVERTISEMENT
KPK berharap, selain adanya perjanjian MLA dengan berbagai negara termasuk Swiss, integritas serta kapasitas penegak hukum juga perlu ditingkatkan.
"Karena proses identifikasi mulai penyelidikan hingga penuntutan sangat penting untuk bisa menemukan adanya alat bukti atau hasil kejahatan yang berada di luar negeri," kata Febri. Diketahui perjanjian MLA antara RI-Swiss merupakan perjanjian MLA ke-10 yang telah ditandatangani oleh pemerintah RI.
Sebelumnya perjanjian serupa juga telah ditandatangani dengan Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran. Bagi Swiss sendiri perjanjian MLA ini adalah yang ke 14 dengan negara non-Eropa.