KPK Mulai Bidik Pencucian Uang Setnov Usai Vonis e-KTP

24 April 2018 19:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto jalani sidang putusan di Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto jalani sidang putusan di Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
KPK masih akan mempelajari vonis hakim terkait kasus e-KTP terhadap Setya Novanto. Salah satu yang dipelajari oleh KPK adalah kemungkinan untuk mengembangkan kasus itu ke arah pencucian uang.
ADVERTISEMENT
"Setelah putusan ini tentu kita akan lihat isi dari putusan, dan apakah ada fakta-fakta lain yang juga akan diperhatikan, terutama terkait dengan apakah kita masuk ke TPPU atau tidak," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta, Selasa (24/4).
Dugaan Setya Novanto melakukan pencucian uang sebelumnya sempat muncul dalam surat tuntutan KPK. Mantan Ketua DPR itu diduga menyamarkan uang yang diterimanya dari proyek e-KTP.
"Kalau dilihat dari alur proses uang, sampai pada dugaan penerimaan oleh Setya Novanto melalui Irvanto dan Made Oka dan ada upaya-upaya untuk kamuflase seolah-olah uang tersebut bukan soal terkait e-KTP, tentu kami dalami juga," ujar Febri.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya akan memproses lebih lanjut bila memang ada indikasi Setnov menyamarkan uang e-KTP yang diterima. "Jika ada bukti yang kuat adanya upaya penyamaran uang hasil korupsi tentu akan diproses," kata dia.
ADVERTISEMENT
Setya Novanto dihukum pidana penjara selama 15 tahun oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinilai terbukti terlibat dalam proyek e-KTP.
Bahkan, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai terbukti menerima uang 7,3 juta USD dari proyek tersebut. Uang itu diterima Setya Novanto melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi. Pemberian uang itu bahkan melalui sejumlah pihak, baik itu perusahaan maupun money changer. Penuntut umum sempat menyebut bahwa korupsi Setya Novanto bercita rasa pencucian uang.
Lantaran terbukti menguntungkan diri sendiri, Setya Novanto dihukum harus mengembalikan uang sejumlah yang diterimanya tersebut.