KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Dana Hibah Kemenpora Januari 2019

27 Desember 2018 13:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Kumparan/ Jamal Ramadhan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Kumparan/ Jamal Ramadhan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK akan segera memulai proses penyidikan dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. Penyidikan akan dimulai dengan menghadirkan sejumlah saksi pada awal 2019.
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi akan mulai dilakukan pada Januari 2019 nanti," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (27/12).
Untuk saat ini, menurut Febri, penyidik tengah mempelajari sejumlah dokumen yang telah berhasil diamankan dari proses penggeledahan.
"Saat ini, kami perlu mempelajari dokumen-dokumen yang telah didapatkan dari hasil penggeledahan," ucap Febri.
Barang bukti kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora ke Koni. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora ke Koni. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Oleh karena itu, KPK berharap kepada saksi-saksi yang nantinya dipanggil, agar dapat kooperatif dan hadir dalam panggilan yang telah dijadwalkan KPK.
"Kami harap saksi-saksi datang memenuhi panggilan dan menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya," kata Febri.
Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (kanan) usai diperiksa KPK, Kamis (20/12). Mulyana ditetapkan sebagai tersangka  terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (kanan) usai diperiksa KPK, Kamis (20/12). Mulyana ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, staf Kemenpora Eko Triyanto, Asisten Deputi Olahraga Prestasi Adhi Purnomo, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.
ADVERTISEMENT
Mulyana bersama dengan Eko dan Adhi diduga menerima Rp 318 juta dari Ending dan Jhonny. Suap diduga diberikan sebagai bagian fee pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018. Selain itu, ada ATM bersaldo Rp 100 juta, mobil Toyota Fortuner, dan satu Samsung Note 9 yang diduga diterima Mulyana sebagai suap.
Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy usai diperiksa KPK, Kamis (20/12). Ending ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy usai diperiksa KPK, Kamis (20/12). Ending ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
KPK menduga, kongkalikong sudah ada sejak pengajuan proposal hibah senilai Rp 17,9 miliar itu berlangsung. Pejabat Kemenpora diduga meminta fee 19,13 persen dari nilai hibah atau Rp 3,4 miliar. Penyidik sudah menahan kelima tersangka tersebut. Mereka ditahan di beberapa rutan secara terpisah.
Imam Nahrawi. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Imam Nahrawi. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Nama Menpora Imam Nahrawi juga disebut-sebut dalam kasus ini. Sebab, KPK sempat menyita beberapa dokumen dari ruang kerja Imam. Selain itu, KPK juga membuka peluang untuk memeriksa Imam sebagai saksi dalam kasus ini. Pemanggilan akan didasarkan terhadap kebutuhan proses penyidikan dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Imam pun menyatakan siap membantu proses penegakan hukum dalam kasus ini. Namun, ia menegaskan tak mengetahui soal program dana hibah yang sedang menjadi perkara tersebut.
Penyidik juga sempat memeriksa asisten pribadi Imam Nahrawi yang bernama Miftahul Ulum. Ia diduga mengetahui soal kasus dugaan suap pencairan dana hibah tersebut.