KPK: Negara Dirugikan Rp 186 Miliar Terkait Proyek Fiktif PT Waskita

17 Desember 2018 18:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menetapkan dua tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan proyek Fiktif pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Ketua KPK Agus Rahardjo pun menyebut atas pengadaan proyek fiktif tersebut, negara telah dirugikan setidaknya Rp 186 miliar.
ADVERTISEMENT
"Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama BPK-RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp 186 miliar," kata Agus di sela konferensi pers, Senin (17/12).
Dua tersangka tersebut yakni Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 serta Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi ll PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Perhitungan kerugian keuangan negara tersebut, kata Agus, diambil dari total pembayaran yang dilakukan PT Waskita Karya kepada perusahaan subkontraktor yang menangani pekerjaan fiktif itu.
"Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut," ujarnya.
"Diduga 4 perusahaan sub-kontraktor tersebut mendapat pekerjaan fiktif dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai," sambungnya
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang sudah teridentifikasi sampai saat ini, namun KPK belum menyebut nama-nama perusahaan itu. Diduga 4 perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Namun, selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor, dan Yuly.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP.