KPK Nilai Pengawasan Internal Kementerian PUPR Tak Maksimal

12 Februari 2019 22:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menyanyangkan minimnya pengawasan intenal Kementerian PUPR. Adanya dugaan korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) juga diduga ada kaitannya dengan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
“Ini bisa terjadi tentu saja salah satunya karena pengawasan internal belum bisa juga menjangkau atau mencium dugaan penyimpangan-penyimpangan ini. Ini memang sangat kami sesalkan,” ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/2).
Febri mengatakan lemahnya pengawasan tersebut mengakibatkan banyak proyek SPAM di Kementerian PUPR yang terindikasi suap.
“Karena ketika penyidikan dilakukan semakin berkembang dan menguat bukti-bukti bahwa dugaan praktik yang sama terjadi, tidak hanya pada 4 proyek yang kami tingkatkan ke penyidikan. Sekarang, ada 16 PPK yang lain yang sudah kembalikan uang juga dan diduga ada aliran dana juga di sana,” ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Febri, KPK terus mendalami kasus dugaan suap di sejumlah proyek SPAM. Sejumlah pejabat Kementerian PUPR pun telah diperiksa untuk mengusut dugaan suap tersebut.
ADVERTISEMENT
“Karena itulah sebelumnya KPK sudah periksa Irjen PUPR sebagai saksi untuk dalami apa yang sudah mereka pantau, temukan, terkait dugaan penyimpangan. Bukan sekadar aliran dana, tapi kejanggalan-kejanggalan, kenapa misalnya proyek air minum dimenangkan oleh satu atau dua perusahaan saja,” tutupnya.
Ilustrasi sistem penyediaan air minum (SPAM). Foto: Antara/Nova Wahyudi
Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR sebagai tersangka. Mereka adalah Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung; Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek. Total, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar, USD 3.200, dan SGD 23.100.
ADVERTISEMENT
Suap diduga terkait dengan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di beberapa daerah. Salah satunya adalah proyek di daerah bencana di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
Mereka diduga mengatur agar PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera memenangkan 12 proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar.
Selain menjerat keempat pejabat PUPR, KPK juga menjerat empat orang pihak swasta sebagai tersangka karena diduga sebagai penyuap. Mereka adalah Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera.
ADVERTISEMENT