KPK Nilai PK Sanusi Layak Ditolak

1 Agustus 2018 15:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mohamad Sanusi di ruang sidang (Foto: M Agung Rajasa/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Mohamad Sanusi di ruang sidang (Foto: M Agung Rajasa/Antara)
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK menilai permohonan Peninjauan Kembali (PK) terdakwa korupsi reklamasi Teluk Jakarta, Mohamad Sanusi, layak ditolak. Jaksa menilai dalam PK yang diajukan oleh Sanusi itu tidak terdapat novum atau bukti baru.
ADVERTISEMENT
“Setelah kami membaca PK pemohon, maka menurut kami tidak ditemukan novum atau kekhilafan hakim dalam mengambil putusan. Bahwa alasan-alasan pemohon PK, merupakan dalil yang pernah diulangi,” kata jaksa Ronald Ferdinand di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/8).
Oleh karena itu, jaksa berpendapat mantan Ketua Komisi D DPRD DKI tersebut tidak memiliki dasar bukti yang kuat dalam menolak putusan hakim sebelumnya. “Alasan yang di dalil pemohon PK tidak memperilhatkan fakta hukum selama di persidangan. Terhadap pemohon PK tidak dapat diterima sehingga ditolak,” jelasnya.
Sanusi sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Sanusi terbukti terlibat kasus suap reklamasi Teluk Jakarta.
ADVERTISEMENT
Sanusi terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja. Uang itu diberikan agar Sanusi menyetujui percepatan pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi pantai di utara Jakarta.
Suap juga dimaksudkan agar Sanusi mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman dan Sugianto Kusuma alias Aguan, Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra (MSW), yang ikut serta dalam proyek itu.
Sanusi yang tak terima atas vonis untuknya lantas mengajukan PK. Dalam permohon PK, Sanusi menyebut majelis hakim tidak memiliki bukti yang kuat dalam mengambil vonis hukuman. Selain itu, Ia menilai majelis hakim memiliki kekhilafan selama putusan persidangan.