KPK: Oknum Kotor di Krakatau Steel Bikin Industri Baja Tak Berkembang

23 Maret 2019 19:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 20 juta pada konferensi pers terkait OTT Krakatau Steel di Gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 20 juta pada konferensi pers terkait OTT Krakatau Steel di Gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menangkap Direktur Teknologi dan dan Produksi, PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro. Petinggi perusahaan baja nasional itu diduga menerima suap. Bersama dia, ditangkap juga beberapa orang, dari Krakatau Steel dan juga dari swasta.
ADVERTISEMENT
Penangkapan ini menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang termasuk upaya KPK membersihkan BUMN.
"Energi kami tak akan habis untuk menyatakan bahwa kami merasa sangat miris dan menyayangkan masih terjadinya suap dalam pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara," kata Saut dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Sabtu (23/3).
Gedung Krakatau Steel. Foto: Facebook/@Krakatau Steel Official
Apalagi, lanjut Saut, PT Krakatau Steel adalah satu satunya BUMN yang bergerak dalam industri baja. Perusahaan yang berdiri sejak tahun 1970 ini seharusnya sudah bisa menghasilkan industri baja nasional yang luar biasa.
"Namun karena oknum-oknum di dalamnya yang kotor, industri baja kita jadi tidak berkembang," tambah dia.
Saut berharap, semua proses pengadaan barang dan jasa di PT KS dan seluruh BUMN bisa dilakukan secara transparan dan menutup kesempatan untuk orang tertentu menjadi broker atau perantara sehingga industri bisa kompetitif.
ADVERTISEMENT
Wisnu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Dalam kasus ini, Wisnu diduga menerima suap bersama dengan Alexander Muskita. Sementara pemberi suap adalah Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kanan) memberikan pemaparan kepada awak media dalam konferensi pers terkait OTT Krakatau Steel di Gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Wisnu dan Alexander dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Kenneth dan Yudi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.