KPK Panggil 10 Anggota DPRD Lampung Tengah Terkait Kasus Suap Bupati

12 Februari 2019 9:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan 10 anggota DPRD Lampung Tengah. Mereka dipanggil pada hari ini, Selasa (12/2), untuk diperiksa terkait suap dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
ADVERTISEMENT
Kesepuluh anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang diperiksa adalah anggota Komisi I Syamsudin, Ketua Komisi II Anang Hendra Setiawan, Wakil Ketua Komisi II Sopian Yusuf, Sekretaris Komisi II Hi Roni Ahwandi, Febriyantoni, Sumarsono, Wahyudi, Slamet Widodo, Sukarman, serta Muhlisin Ali.
"Pemeriksaan dilakukan di SPN Polda Lampung," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (12/2).
KPK berharap para saksi dapat menjelaskan yang mereka ketahui terkait aliran dana serta sejumlah hal berkaitan dengan proses pengesahan anggaran.
"Kami harap para saksi datang dan menjelaskan dengan jujur apa yang diketahui terkait dugaan aliran dana, proses pengesahan anggaran dan materi perkara lainnya yang ditanyakan penyidik," kata Febri.
Dalam kasus ini, Mustafa diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah. Suap diduga terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah, pengesahan APBD-P Lampung Tengah 2017, dan pengesahan APBD Lampung Tengah 2018.
ADVERTISEMENT
Sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sebagai pihak yang diduga penerima suap.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK terhadap Mustafa dan eks Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga serta mantan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto. Mustafa diduga sebagai pihak pemberi suap, sementara dua anggota dewan diduga sebagai penerima suap.
Natalis bersama Rusliyanto terbukti menerima suap Rp 1,59 miliar dari Mustafa melalui beberapa orang, di antaranya mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Ketiganya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Natalis divonis selama 5,5 tahun penjara, sedangkan Rusliyanto selama 4 tahun penjara.
Mustofa pun telah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 2 tahun. Begitu pula dengan Taufik Rahman yang juga telah divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengembangan, KPK kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 95 miliar. Uang yang didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 itu diduga berasal dari 230 calon rekanan proyek.
Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Mustafa adalah sekitar Rp 95 miliar. Uang yang didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 itu diduga berasal dari 230 calon rekanan proyek.
KPK berkeyakinan uang Rp 12,5 miliar yang diterima Mustafa kemudian digunakannya untuk menyuap anggota DPRD Lampung Tengah.