news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Panggil 2 Anggota DPR Terkait Kasus Suap Gatot Pujo

3 Mei 2018 11:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Merah Putih KPK (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Merah Putih KPK (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014. Mereka akan bersaksi terkait kasus suap yang dilakukan mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
ADVERTISEMENT
Kesembilan orang itu, yakni Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Restu,Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, Abu Bokar Tambak, Fadly Nurzal dan Rooslynda Marpaung. Fadly Nurzal dan Rooslynda saat ini tercatat sebagai anggota DPR. Fadly dari fraksi PPP, sementara Rooslynda dari fraksi Partai Demokrat.
"Saksi-saksi diperiksa untuk tersangka MYS (M. Yusuf Siregar)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (3/5).
Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho (Foto: Irsan Mulyadi/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho (Foto: Irsan Mulyadi/Antara)
Yusuf merupakan salah satu dari 38 anggota DPRD Sumut yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun hingga kini, seluruh tersangka belum ditahan.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari kasus yang menjerat Gatot pada 2012. Mereka semua diduga menerima suap dari Gatot dengan jumlah bervariasi, antara Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
ADVERTISEMENT
Di kasus ini, Gatot sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara lantaran terbukti menyuap para anggota DPRD sebesar Rp 61 miliar.
KPK meyakini uang tersebut untuk melancarkan keperluan Pemprov. Yakni, Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014; persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013-2014; Pengesahan APBD Pemprov Sumut 2014-2015; serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut pada 2015.