KPK Panggil 2 Anggota DPRD Kalteng Terkait Suap Izin Limbah Sawit

13 November 2018 10:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil dua anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai saksi yakni Anggoro Dwi Purnomo dan Lodewik Cristopel Iban.
ADVERTISEMENT
Keduanya diperiksa dalam perkara dugaan penerimaan suap oleh anggota DPRD Kalteng dengan tersangka CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara, Willy Agung Adhipradhana.
"Yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi untuk tersangka WAA (Willy Agung Adhipradhana)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (13/11).
Dalam kasus ini setidaknya ada empat orang anggota DPRD Kalteng yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka yakni Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD, Punding LH. Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD, Arisavanah selaku Anggota Komis B DPRD dan Edy Rosada selaku Anggota Komisi B DPRD.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Sementara terdapat tiga orang yang dijerat sebagai tersangka pemberi suap yakni Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT Binasawit Abadi Pratama atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resource and Technology, Willy Agung Adipradhana dan Teguh Dudy Syamsury Zaldy selaku Manajer Hukum PT BAP. PT BAP merupakan salah satu anak usaha PT Sinar Mas Agro Resource and Technology milik Sinas Mas.
ADVERTISEMENT
Pemberian suap kepada para anggota DPRD itu diduga bertujuan agar anggota DPRD Kalteng tak mengungkapkan ke publik terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Binasawit Abadi Pratama yang bermasalah. PT Binasawit Abadi Pratama diduga meminta agar DPRD menyampaikan ke media bahwa tidak benar PT Binasawit Abadi Pratama tidak memiliki izin HGU, namun proses perizinan tersebut sedang berjalan.
Selain itu, PT Binasawit Abadi Pratama pun diduga meminta agar nantinya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kalteng untuk tak dilakukan. Direncanakan dalam rapat tersebut akan dibahas terkait dugaan pencemaran lingkungan yang akan dilakukan PT BAP.