KPK Panggil 2 Anggota DPRD Kota Malang

8 Mei 2018 12:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto:  Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk dua anggota DPRD Malang, Jawa Timur. Mereka adalah Afdhal Fauza dan Mohammad Fadli.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, keduanya akan bersaksi terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Kasus ini menjerat Wali Kota Malang Moch. Anton sebagai tersangka.
"Para saksi akan diperiksa untuk tersangka MA (Moch. Anton)," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (8/5).
Selain Anton, terdapat 18 anggota DPRD Kota Malang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu di antaranya adalah Ya'qud Ananda Gudban. Anton dan Ya'qud adalah dua calon Wali Kota Malang dalam Pilkada 2018.
Terkait kasus ini, Anton diduga menyuap sejumlah anggota DPRD untuk memperlancar pembahasan APBD-P Kota Malang 2015. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 2017.
ADVERTISEMENT
Kala itu, KPK menangkap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono dan eks Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono. Jarot diduga menyuap Arief sebesar Rp 700 juta terkait pembahasan APBD-P Malang.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menemukan keterlibatan Anton dalam kasus itu.