KPK Panggil 2 Anggota Komisi VI DPR Terkait Suap Bowo Pangarso

18 Juni 2019 10:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR, Inas Nasrullah Dzubir dan Nasril Bahar, sebagai saksi. Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap kerja sama distribusi pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT HTK (Humpuss Transportasi Kimia).
ADVERTISEMENT
Diketahui Inas Nasrullah yang berasal dari fraksi Hanura dan Nasril yang berasal dari PAN. Keduanya berada dalam satu komisi dengan politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, Inas dan Nasril diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Indung. Dalam kasus ini, Indung diduga merupakan perantara penerima suap Bowo Pangarso.
"Kami akan periksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (18/6).
Dalam perkara ini, Bowo Pangarso dijerat dalam dua kasus, yakni suap dan gratifikasi. Anggota Komisi VI DPR itu diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar).
ADVERTISEMENT
Suap tersebut diberikan melalui rekan Bowo Pangarso, Indung. KPK telah menetapkan Bowo Pangarso, Asty, dan Indung sebagai tersangka dalam perkara ini.
Suap itu diduga agar Bowo Pangarso mempengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik agar memberikan pekerjaan distribusi pupuk. Pekerjaan itu, sebelumnya sudah pernah dikerjakan PT Humpuss, tapi masa kerja samanya sudah berakhir.
Kesepakatan antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss untuk distribusi pupuk kemudian kembali terjalin. Tepatnya, setelah ada penandatanganan MoU pada 26 Februari 2019.
Saat penangkapan, KPK menemukan uang Rp 8 miliar yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop.
KPK menduga uang itu merupakan gratifikasi yang diterima oleh Bowo. Diduga, uang akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
KPK pun sudah mengidentifikasi beberapa pemberi gratifikasi kepada Bowo. Dalam pengembangan penyidikannya, KPK menggeledah sejumlah tempat, termasuk ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Demokrat, Nasir.