KPK Panggil 2 Kasatker PSPAM KemenPUPR Terkait Suap Proyek Air Minum

15 Februari 2019 11:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Baru KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Baru KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil dua Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR sebagai saksi. Keterangan keduanya dibutuhkan dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.
ADVERTISEMENT
Kedua saksi itu, yakni Sultan Ahmad selaku Kasatker PSPAM Provinsi Sulawesi Tengah dan Kasatker PSPAM Provinsi Sumatera Utara, Popi Pradianti Hastuty.
"Kita panggil sebagai saksi untuk tersangka ARE (Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Lampung, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (15/2).
Selain dua kasatker yang diperiksa, penyidik memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah Juliana Lestari selaku Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) SPAM Strategis 2016-2017 dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM strategis, Henny Wardhani Simarmata.
"Saksi diperiksa untuk kasus yang sama," ujar Febri.
Terkait perkara ini, KPK telah menerima pengembalian uang senilai Rp 11,2 miliar. Tak hanya rupiah, Febri mengatakan pihaknya menerima pengembalian dalam bentuk mata uang asing, yakni SGD 23.100 dan USD 138.500.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot usai diperiksa KPK. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Uang-uang tersebut berasal dari barang bukti yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Desember 2018. Uang juga diperoleh dari pengembalian 16 pejabat di KemenPUPR, baik dari tersangka maupun saksi.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka. Empat di antaranya merupakan pejabat Dirtjen KemenPUPR, yakni Anggiat; Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
Keempat tersangka lainnya berasal dari unsur swasta. Mereka adalah Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera.
Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (kanan) di KPK. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Para pejabat PUPR itu diduga menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar, USD 3.200, dan SGD 23.100 terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di beberapa daerah. Salah satunya adalah proyek di daerah bencana di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Mereka diduga mengatur agar PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera memenangkan 12 proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar.