KPK Panggil 2 Pegawai Hotel Grand Mercure di Kasus Kalapas Sukamiskin

18 Oktober 2019 11:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil dua pegawai Hotel Grand Mercure terkait kasus suap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Keduanya adalah Assistant Front Office Manager Hotel Grand Mercure, M Agin Nugraha, dan Executive Assistant Manager Hotel Grand Mercure Bandung, Subendi.
ADVERTISEMENT
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH (Wahid Husein)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Jumat (18/10).
Wahid Husen ialah mantan Kalapas Sukamiskin yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi dari napi terkait pemberian izin keluar lapas dan berobat di lapas.
Mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Foto: ANTARA FOTO/Leci Kurniawan
Ini merupakan status tersangka kedua bagi Wahid. Ia sebelumnya juga tersangka dalam kasus yang sama, tapi beda napi yang menjadi pemberi suapnya.
Terdapat empat orang lain yang dijerat bersama Wahid. Mereka ialah dua terpidana korupsi Lapas Sukamiskin Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin; eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko; serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA), Rahadian Azhar. Khusus Fuad Amin, status tersangkanya gugur lantaran ia telah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari OTT terhadap Wahid pada Juli 2018 lalu. Ketika itu, ia ditangkap karena diduga terima suap dari dua napi, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
Terkait kasus itu, Wahid sudah disidang dan dihukum 8 tahun penjara. Dalam dakwaannya, terungkap bahwa ia juga diduga terima suap dari Fuad Amin dan Wawan.
Khusus terkait Wawan, ia diduga menyalahgunakan izin berobat. Ia diduga tidak berobat ke rumah sakit melainkan ke hotel. Dalam dakwaan juga Wawan disebut pergi ke hotel bersama teman wanitanya. Salah satu hotel yang disebut ialah Grand Mercure Bandung.
Wawan membantah telah menginap dengan teman wanita sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Ia hanya mengaku pergi ke hotel di sela waktu berobatnya.
ADVERTISEMENT