KPK Panggil 2 Sekretaris Dirut Perum Perindo

2 Oktober 2019 10:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dua Sekretaris Direktur Utama Perum Perindo (Perikanan Indonesia). Kedua sekretaris itu yakni Yuniastin dan Lani Pujiastuti.
ADVERTISEMENT
Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait izin impor ikan jenis tertentu tahun anggaran 2019.
"Diperiksa sebagai saksi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (2/10).
Bersama dengan keduanya, ada dua saksi lain yang turut dipanggil. Yakni, Kepala Divisi Pengelolaan Aset Perum Perindo, Wenny Prihatini serta seorang ibu rumah tangga, Efrati Purwantika.
Para saksi itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Mujib Mustofa. Mujib ialah Direktur PT Navy Arsa Sejahtera yang dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam kasus ini, Mujib diduga menyuap Risyanto Suanda selaku Direktur Utama Perum Perindo sebesar USD 30 ribu. Suap diduga diberikan agar perusahaan Mujib tetap bisa mengimpor 250 ton ikan dengan menggunakan kuota impor milik Perum Perindo.
ADVERTISEMENT
Perum Perindo selaku BUMN memang punya hak untuk impor ikan bila sudah mengantongi rekomendasi dari KKP dan izin dari Kemendag.
Diduga, ada kesepakatan antara Mujib dan Risyanto mengenai besaran fee yang akan diterima Risyanto apabila impor itu dilakukan. Fee itu sebesar Rp 1.300 per kilogram.
Selain itu, KPK juga sedang mendalami dugaan penerimaan uang yang diterima Risyanto dari perusahaan importir lainnya sebesar USD 30 ribu dan SGD 80 ribu.