news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Panggil 2 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumatera Utara

16 Juli 2018 8:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor DPRD Sumut. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor DPRD Sumut. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil 2 dari total 38 tersangka kasus suap terhadap anggota DPRD Sumatera Utara. Dua orang tersebut yaitu Biller Pasaribu dan Rajmianna Delima Pulungan
ADVERTISEMENT
"Hari ini, Senin 16 Juli 2018 diagendakan pemeriksaan terhadap 2 anggota DPRD Sumut, yaitu RDP (Rajmianna Delima Pulungan), BPU (Biller Pasaribu)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/7).
Dalam pemeriksaan sebelumnya, 3 tersangka suap Anggota DPRD Sumut urung hadir karena alasan kepentingan keluarga, ketiga nama itu diantaranya DTM Abul Hasan Maturidi, Richard Eddy Marsaut Lingga, dan Syafrida Fitrie. Karena kepentingan penyidikan, KPK memastikan bahwa ketiganya akan dijadwalkan ukang pemeriksaannya para pekan ini.
"Untuk 3 tersangka sebelumnya tidak hadir, yaitu DHM (DTM Abul Hasan Maturidi), REM (Richard Eddy Marsaut Lingga) dan SFE (Syafrida Fitrie) direncanakan penjadwalan ulangnya pada minggu ini. Kami harap tersangka hadir dan memenuhi kewajiban hukum yang diatur UU," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya dalam kasus ini, pihak KPK telah resmi menahan 9 orang dari total 38 nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait kasus suap anggota DPRD ini, KPK menyebutkan setidaknya telah melakukan penerimaan uang sejumlah Rp 5,47 miliar dalam proses penyidikan. Penerimaan itu terkait pengembalian uang yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo.
Ke-38 anggota itu diduga menerima uang suap dari Gatot terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, 38 anggota DPRD Sumut diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.