KPK Panggil 3 Eks Kasatker SPAM Terkait Suap Proyek Air Minum PUPR
ADVERTISEMENT
KPK memanggil 3 mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Ketiganya diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR .
Mereka adalah Noptiman selaku mantan Kasatker SPAM Jambi, Sujud selaku mantan Kasatker SPAM Aceh, dan Azan selaku mantan Kasatker SPAM Kalimantan Selatan.
"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggal Nahot Simaremare)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (8/3).
Selain memanggil tiga eks kasatker, penyidik juga memanggil satu orang lain yakni Hasan selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aceh.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa 25 orang Kasatker di Kementerian PUPR yang bertugas di sejumlah daerah di Indonesia di antaranya Aceh, Bengkulu, Jawa Timur, Kalbar, NTB, dan Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Sementara KPK telah menyita satu unit rumah beserta tanah milik seorang Kasatker Kementerian PUPR. Rumah yang disita berlokasi di Taman Andalusia, Sentul City, dan ditaksir memiliki nilai Rp 3 miliar.
Dalam kasus ini pula KPK telah menerima pengembalian uang senilai Rp 16 miliar, USD 148.500, dan SGD 28.100. Uang itu diterima KPK dari total pengembalian yang dilakukan oleh 55 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara untuk tersangka dalam perkara ini berjumlah 8 orang dari unsur pejabat PUPR dan swasta.
Mereka adalah Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Lampung, Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
ADVERTISEMENT
Lalu dari swasta yakni Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera.
Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek. Total, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar, USD 3.200, dan SGD 23.100.
Para pejabat PUPR itu diduga mengatur agar PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera menggarap memenangkan 12 proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar