KPK Panggil 3 Pejabat Kemendag Terkait Kasus Bowo Sidik Pangarso

20 Juni 2019 11:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
KPK memanggil tiga pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
ADVERTISEMENT
Tiga orang itu yakni Kepala Seksi Pengembangan Pasar Rakyat Kemendag, Husodo Kuncoro Yakti; Kepala Sub Bagian Penyiapan Bahan Pimpinan Kemendag, Wawan Kurniawan; dan Tenaga Ahli pada Biro Perencanaan Sekjen Kemendag, Heri Padmo Wicaksono.
"Kami akan periksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung Andriani)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (20/6).
Indung diduga menjadi perantara suap antara General Marketing Manager PT Humpuss, Asty Winasti, dengan Bowo.
Pemeriksaan tiga pejabat Kemendag itu diduga pengembangan dari kasus dugaan suap kerja sama distribusi pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) yang menjerat Bowo.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, Bowo diduga tak hanya menerima suap. Namun juga gratifikasi yang nilainya sekitar Rp 8 miliar.
ADVERTISEMENT
KPK sudah mengidentifikasi sumber gratifikasi Bowo. Salah satunya diduga terkait penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai gula rafinasi.
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso menuruni anak tangga gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (14/6) malam. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Bowo dijerat KPK dalam dua kasus berbeda, yakni suap dan gratifikasi. Terkait perkara suap, Bowo diduga menerima suap sebesar Rp 311 juta dan USD 158.733 atau setara Rp 2.263.532.580 (kurs Rp 14.260). Suap diduga agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.
Namun dalam penangkapan Bowo, KPK juga menemukan uang Rp 8 miliar yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop.
KPK menduga uang itu merupakan gratifikasi yang diterima Bowo. Diduga, uang akan dipakai Bowo untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019. KPK juga menduga salah satu sumber gratifikasi terkait pembuatan Peraturan Menteri Perdagangan tentang gula rafinasi.
Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti saat menjalani pesidangan di pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"KPK melakukan penelusuran informasi terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh BSP (Bowo Sidik Pangarso). Kami menduga salah satu sumber gratifikasi yang diterima BSP (Bowo Sidik Pangarso) adalah terkait dengan lelang gula kristal rafinasi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (19/6).
ADVERTISEMENT
KPK sudah mengidentifikasi beberapa pemberi gratifikasi kepada Bowo. Dalam pengembangan penyidikannya, KPK menggeledah sejumlah tempat, termasuk ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Demokrat, Nasir.
KPK juga telah memanggil tiga anggota Komisi VI DPR yakni Inas Nasrullah Dzubir dan Mohamad Hekal sebagai saksi. Dari pemeriksaan mereka, penyidik mendalami soal pembahasan rapat antara Komisi VI DPR dengan Kemendag terkait Peraturan Menteri Perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas.