KPK Panggil 3 Pejabat PUPR terkait Suap Proyek Air Minum

26 Maret 2019 10:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil tiga Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dalam perkara dugaan suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018. Ketiga Kasatker itu dipanggil untuk tersangka Teuku Moch Nazar.
ADVERTISEMENT
Ketiga Kasatker yang dipanggil adalah Puja Nurmadi selaku PPK Satker SPAM Sumut, serta Saul dan Raymond selaku Kasatker SPAM Papua.
"Kami panggil sebagai saksi untuk tersangka TMN (Teuku Moch Nazar)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (26/3).
Dalam penyidikan kasus ini, KPK setidaknya telah memeriksa 28 orang Kasatker Kementerian PUPR yang bertugas di sejumlah daerah di Indonesia. Kasatker yang telah diperiksa tersebut antara lain dari wilayah kerja Sumatera (Aceh, Sumut, Sumbar, Kepri, Riau, Bengkulu), Yogyakarta, Jawa Timur, Kalbar, Kaltim, Kalteng, NTB, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.
Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar usai diperiksa KPK. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Dalam perkara ini, KPK telah menerima pengembalian uang senilai Rp 20,4 Miliar, USD 148.500 dan SGD 28.100. Uang itu diterima KPK dari total pengembalian yang dilakukan oleh 55 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
ADVERTISEMENT
KPK juga sebelumnya telah menyita satu unit rumah beserta tanah milik seorang Kasatker yang berlokasi di Taman Andalusia, Sentul City. Total harta yang disita ditaksir memiliki nilai Rp 3 miliar.
KPK telah menetapkan empat orang pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR sebagai tersangka dalam perkara ini. Keempatnya adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Lampung Anggiat Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Yuliana Dibyo (kedua kiri) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Selain menjerat keempat pejabat PUPR, KPK juga menjerat empat orang pihak swasta sebagai tersangka yang diduga sebagai penyuap. Mereka adalah Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera.
ADVERTISEMENT
Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap dengan besaran yang bervariasi untuk setiap proyek. Jika ditotal, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar, USD 3.200, dan SGD 23.100.
Salah satu proyek yang diduga disuap berada di daerah bencana di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah. Mereka diduga mengatur agar PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera menggarap memenangkan 12 proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar.