KPK Panggil 4 Anggota DPRD Lampung Tengah Terkait Suap Bupati

18 Februari 2019 11:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan 4 anggota DPRD Lampung Tengah terkait perkara dugaan suap dari eks Bupati Lampung Tengah Mustafa. Mereka yang diperiksa adalah Muhammad Ghofur, Achmad Rosyidi, Muhammad Nasir, serta Zainuddin.
ADVERTISEMENT
"Hari ini, KPK agendakan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dari unsur pimpinan Komisi dan Anggota DPRD Lampung Tengah. Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (18/2).
"Saksi yang telah dipanggil, kami harap dapat memenuhi pemeriksaan penyidik dan memberikan keterangan sejujurnya," sambung Febri.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa 29 anggota DPRD Lampung Tengah. Empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi, serta tiga orang anggota DPRD yakni Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin. KPK menduga keempatnya secara bersama-sama menerima suap dari Mustafa terkait dengan pinjaman daerah Tahun Anggaran 2018.
Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah, Mustafa, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Dalam kasus ini, Mustafa diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah. Suap itu diduga terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah, pengesahan APBD-P Lampung Tengah TA 2017, dan pengesahan APBD Lampung Tengah TA 2018.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK terhadap Mustafa dan eks Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga serta mantan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto. Mustafa diduga sebagai pihak pemberi suap, sementara dua anggota dewan diduga sebagai penerima suap.
Natalis bersama Rusliyanto terbukti menerima suap Rp 1,59 miliar dari Mustafa melalui beberapa orang, di antaranya mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Ketiganya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Natalis divonis selama 5,5 tahun penjara, sedangkan Rusliyanto selama 4 tahun penjara.
Mustofa pun telah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 2 tahun. Begitu pula dengan Taufik Rahman yang juga telah divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengembangan, KPK kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 95 miliar. Uang yang didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 itu diduga berasal dari 230 calon rekanan proyek.
Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Mustafa adalah sekitar Rp 95 miliar. Uang yang didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 itu diduga berasal dari 230 calon rekanan proyek. KPK berkeyakinan uang Rp 12,5 miliar yang diterima Mustafa kemudian digunakannya untuk menyuap anggota DPRD Lampung Tengah.