KPK Panggil 4 Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo Terkait Kasus Air Minum

22 Februari 2019 11:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Proyek PT Wijaya Kusuma Emindo, Yuliana Enganita Dibyo tiba di Gedung KPK untuk jalani pemeriksaan. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Proyek PT Wijaya Kusuma Emindo, Yuliana Enganita Dibyo tiba di Gedung KPK untuk jalani pemeriksaan. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil empat Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo sebagai saksi atas kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2017-2018.
ADVERTISEMENT
Empat direktur itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Donny Sofyan Arifin (DSA) selaku PPK SPAM Toba 1 dan Anggiat Simaremare (ARE) selaku Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Lampung.
Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Empat direktur yang diperiksa yaitu Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Dwi Priyanto Siswoyudo; Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto; Direktur Proyek PT Wijaya Kusuma Emindo, Yuliana Enganita Dibyo; dan Direktur Keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo, Lily Sundarsih W. Budi, Lily, dan Yuliana juga berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Mereka akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (22/2).
Selain memanggil keempat saksi itu, penyidik KPK juga memanggil enam saksi lain untuk diminta keterangan.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Adi Dharma selaku pegawai PT Wijaya Kusuma Emindo; Untung Wahyudi selaku project manager PT Wijaya Kusuma Emindo; Jemi Paundanan selaku karyawan PT Wijaya Kusuma Emindo; Yohanes Herman Susanto selaku staf keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo; Michael Andry Wibowo selaku bagian keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo dan Irene Irma seorang karyawan swasta.
Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR sebagai tersangka. Mereka adalah Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung; Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek. Total, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar, USD 3.200, dan SGD 23.100.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot usai diperiksa KPK. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Suap diduga terkait dengan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di beberapa daerah. Salah satunya adalah proyek di daerah bencana di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
Mereka diduga mengatur agar PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera memenangkan 12 proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar.
Selain menjerat keempat pejabat PUPR, KPK juga menjerat empat orang pihak swasta sebagai tersangka karena diduga sebagai penyuap. Mereka adalah Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera.
ADVERTISEMENT
KPK telah menerima pengembalian uang total Rp 11,2 miliar terkait kasus ini. Berdasarkan hasil perhitungan, pengembalian tak hanya rupiah, tetapi juga ada USD 138.500 dan SGD 23.100.