KPK Panggil 4 Eks Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Suap Gatot

8 Mei 2018 12:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
ADVERTISEMENT
Para saksi itu ialah Arlene Manurung, Abdul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, dan Syahrial Harahap. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka M. Yusuf Siregar, anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.
"Saksi-saksi akan diperiksa untuk tersangka MYS," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (8/5).
Keempat saksi yang menjalani pemeriksaan hari ini tercatat juga merupakan tersangka dalam kasus yang sama. Mereka bersama dengan Yusuf Siregar adalah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang diduga menerima suap dari Gatot.
Total terdapat 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Diduga, para anggota dewan itu menerima uang ratusan juta rupiah dari Gatot.
Suap itu diduga diberikan untuk melancarkan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, persetujuan Perubahan APBD 2013 dan pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Gatot pun sudah divonis lebih dulu selama 4 tahun 2 bulan penjara lantaran terbukti memberikan suap senilai Rp 61 miliar. Sementara untuk sejauh ini, KPK belum menahan 38 tersangka itu.