KPK Panggil 4 Polisi Eks Ajudan Nurhadi Terkait Kasus Eddy Sindoro

14 November 2018 14:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi berbaris (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi berbaris (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 anggota Polri sebagai saksi. Keempat saksi akan diperiksa dalam kasus yang menjerat Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro. Para polisi itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Eddy yang tengah berjalan di tingkat penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 4 anggota Polri dalam penyidikan dengan tersangka ESI (Eddy Sindoro) swasta," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (14/11).
Namun menurut Febri, hingga saat ini, 4 anggota polri yang merupakan eks ajudan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi itu belum memenuhi panggilan KPK.
"Sampai siang ini, 4 orang anggota Polri yang dulu pernah menjadi ajudan Nurhadi belum datang. Penyidik masih menunggu hingga sore ini," ujarnya.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Febri menyatakan KPK telah mengirimkan surat kepada Polri terkait pemanggilan ini. Surat itu, berisi permintaan KPK untuk memeriksa 4 anggota Polri dalam proses penyidikan.
"Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat ke Kapolri up Kadiv Propam Polri tentang permintaan menghadirkan 4 orang anggota Polri tersebut dalam pemeriksaan," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Nurhadi sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Dugaan keterlibatan Nurhadi dalam kasus ini sempat mencuat setelah penyidik KPK menggeledah kediaman Nurhadi.
Tersangka kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, Eddy Sindoro di kantor KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, Eddy Sindoro di kantor KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang senilai Rp 1,7 miliar yang diduga masih ada kaitannya dengan kasus tersebut. Bahkan, KPK menduga ada upaya menghilangkan dokumen terkait perkara. Diduga, dokumen tersebut sempat disobek dan dibuang ke kloset toilet.
Dalam penyidikannya, KPK juga sempat mencegah Nurhadi untuk bepergian keluar negeri. Namun hingga saat ini, status Nurhadi masih sebagai saksi. Nurhadi sudah menampik keterlibatannya dalam kasus tersebut. Uang yang disita KPK disebutnya sebagai uang pribadi, tak terkait kasus.
Sementara itu, Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Edy Nasution. Suap diduga dilakukan bersama dengan Doddy Aryanto Supeno selaku pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group.
ADVERTISEMENT
Baik Edy Nasution maupun Doddy sudah dinyatakan bersalah dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Suap ini diduga terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat