KPK Panggil 5 PNS Pakpak Bharat Terkait Kasus Suap Bupati

26 November 2018 11:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil 5 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat terkait kasus dugaan suap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu. Mereka adalah Tanggap Pandapotan Tambunan, Mangaraja P Simamora, Sukardi Purba alias Tumpal, Gugung Banurea, dan Rudiyar Sembiring.
ADVERTISEMENT
“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RYB (Remigo Yolanda Berutu),” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (26/11).
Selain memanggil sejumlah pihak dari unsur PNS, penyidik juga memanggil seorang dari kalangan swasta dalam kasus ini, yakni, Elvi Diana. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Remigo Yolanda Berutu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Remigo Yolanda Berutu selaku Bupati Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali selaku Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, dan Hendriko Sembiring selaku pihak swasta. Remigo bersama kedua orang tersebut diduga menerima uang Rp 550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.
Barang Bukti OTT KPK kasus korupsi Kabupaten Pakpak Bharat. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang Bukti OTT KPK kasus korupsi Kabupaten Pakpak Bharat. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Uang suap itu diduga diberikan dalam dua tahap, yakni tanggal 16 November 2018 sebesar Rp 150 juta, tanggal 17 November sebesar Rp 150 juta dan Rp 250 juta.
ADVERTISEMENT
Diduga sebagian dari uang suap tersebut akan digunakan Remigo untuk mengamankan istrinya yang terjerat kasus hukum. "Uang tersebut diduga untuk keperluan pribadi bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan," ujar kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu, (18/11).
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu (17/11) malam dan Minggu (18/11) pagi. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Sebanyak empat orang ditangkap di Medan, sedangkan 2 orang lainnya ditangkap di Jakarta dan Bekasi.
Bupati Pakpak Bharat Remigo. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Pakpak Bharat Remigo. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Enam orang tersebut yakni Remigo, David, Hendriko, seorang swasta Reza Pahlevi, ajudan Bupati Pakpak Bharat Jufri Mark Bonardo Simanjuntak, dan pegawai honorer di Dinas PUPR Syekhani. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
ADVERTISEMENT
Meski telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga sebagai penyuap Remigo, tapi KPK belum membeberkan pihak yang diduga sebagai pemberi suap Remigo. Sebab, KPK masih fokus menggali barang bukti baru dalam kasus ini. KPK menduga praktik suap tersebut tak hanya berasal dari satu sumber.