KPK Panggil 6 Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Pengadaan Kapal

6 Agustus 2019 11:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Merah Putih KPK Foto: Jihad Akbar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Merah Putih KPK Foto: Jihad Akbar/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil enam pegawai di lingkungan Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pengawas di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Dirjen Bea Cukai tahun anggaran 2013.
ADVERTISEMENT
Enam orang itu ialah Istadi Prahastanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Penindakan Ditjen Bea Cukai, Muhammad Asrullah selaku Pelaksana pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Heru Sumarwanto selaku PNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Ketua Panitia Pengadaan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Lalu, Wawan Hermawan selaku Kasie Penindakan dan Penyidikan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bekasi, Yunita Fitria selaku Pelaksana Pemeriksa, pada Sekretariat Direktorat Jendral, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Lukman Kamil selaku Pelaksana Pemeriksa pada Subdirektorat Intelijen, Direktorat P2, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Istadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Daya Radar Utama (PT DRU), Amir Gunawan. Istadi juga berstatus tersangka. Heru, Asrullah, Wawan, Yunita dan Lukman, akan diperiksa untuk Istadi.
ADVERTISEMENT
"Para saksi diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kapal di dua instansi pemerintah yakni di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, saat dihubungi, Selasa (6/8).
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka ialah Istadi, Amir, Heru dan mantan Kasubdit Pengembangan Infrastruktur Pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Aris Rustandi.
Keempatnya diduga terlibat kasus dugaan korupsi kasus pengadaan kapal di Bea Cukai dan KKP. Kerugian negara yang timbul dari dua kasus itu disebut lebih dari Rp 150 miliar.
Pada kasus pertama, KPK menjerat Amir Gunawan bersama Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto. Ketiganya diduga terlibat korupsi pengadaan 16 kapal patroli cepat tahun 2012-2016.
ADVERTISEMENT
Sementara pada kasus kedua, KPK menjerat Amir Gunawan bersama Aris Rustandi selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan 4 kapal untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia tahun 2012-2016.