KPK Panggil 7 Anggota DPRD Lampung Tengah Terkait Suap Bupati

14 Februari 2019 11:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 anggota DPRD Lampung Tengah di kasus dugaan suap mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Pemeriksaan mereka dilakukan di Mapolda Lampung.
ADVERTISEMENT
Tujuh orang itu yakni Pindo Sarwoko, Ikade Asian Nafiri, Heri Sugiyanto, Gatot Sugiyanto, Muhammad Soleh Mukadam, Dedi D. Saputra, dan Slamet Anwar yang masing-masing merupakan anggota Komisi IV DPRD Lampung Tengah.
“Para saksi diperiksa untuk seluruh tersangka yang sedang diproses di penyidikan saat ini, baik dari pihak bupati, pimpinan DPRD dan swasta,” ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Kamis (14/2).
Selain memeriksa tujuh orang tersebut, KPK juga memanggil 3 orang lain yakni Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Tengah, Bonanza Kesuma; Manajer PT. Sorento Nusantara, Tafip Agus Suyono; dan Direktur PT Purna Arena Yuda, Agus Purwanto.
Febri menyebut total 29 saksi telah diperiksa KPK sejak Senin (11/2) hingga Rabu (13/2) yang seluruhnya merupakan anggota DPRD Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya dalam pemeriksaan pada Rabu (13/2), KPK mendalami aliran dana dari Mustafa kepada anggota DPRD Lampung Tengah.
"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi tentang dugaan aliran dana dari bupati pada sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, serta proses pengesahan APBD-P Tahun 2017 dan APBD Tahun 2018," ujar Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (13/2).
Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah, Mustafa, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Tak hanya terkait APBD, KPK pun menduga aliran tersebut berkaitan dengan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi, serta tiga orang anggota DPRD yakni Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin, sebagai tersangka.
Mereka diduga bersama-sama menerima suap dari Mustafa terkait pinjaman daerah tahun 2018 kepada PT SMI, APBD-P Lampung Tengah 2017, dan APBD Lampung Tengah 2018. Namun tak dijelaskan berapa nominal suap yang diterima keempatnya.
ADVERTISEMENT
Akibat kasus ini, Mustofa pun telah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 2 tahun.
Pada Rabu (30/1), KPK kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Kali ini terkait dugaan menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 95 miliar. Uang yang didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 itu diduga berasal dari 230 calon rekanan proyek.
KPK meyakini uang Rp 12,5 miliar yang diterima Mustafa digunakan untuk menyuap anggota DPRD Lampung Tengah.