KPK Panggil 7 Eks Anggota DPRD Sumut Terkait Suap Gatot

7 Mei 2018 12:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo (Foto: Irsan Mulyadi/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo (Foto: Irsan Mulyadi/Antara)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014. Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
ADVERTISEMENT
Para saksi itu ialah Ajib Shah, Yan Syahrin, Yusuf Siregar, Tahan Manahan Panggabean, Tunggul Siagian, Dermawan Sembiring, Murni Elieser Verawaty Munthe. Lima nama terakhir yang disebut tercatat juga merupakan tersangka dalam kasus ini.
"Kami periksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (7/5).
Tahan, Tunggul, Dermawan, dan Murni akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Yusuf Siregar. Sementara Yusuf akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni Enda Mora Lubis.
Dalam kasus ini, KPK sudah terlebih dahulu memproses secara hukum Gatot Pujo Nugroho. Gatot diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang nilainya masing-masing sekitar ratusan juta rupiah.
Suap diberikan untuk melancarkan persetujuan laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, persetujuan Perubahan APBD 2013 dan pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Di kasus ini, Gatot sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara lantaran terbukti memberikan suap senilai Rp 61 miliar.