news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Panggil Adik Nazaruddin Dalam Perkara Gratifikasi Bowo Pangarso

15 Juli 2019 11:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik dari terpidana Muhammad Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasim sebagai saksi. Hasim diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan korupsi anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung) dan BSP (Bowo Sidik Pangarso)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (15/7).
Selain memanggil Muhajidin, satu saksi lain atas nama Lamidi Jimat selaku pihak wiraswasta juga dipanggil dalam perkara ini.
Panggilan terhadap Hasim kali ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan tanggal 5 Juli 2019. Ketika itu, Hasim mangkir dari panggilan.
"Kami ingatkan agar saksi hadir memenuhi kewajiban hukum ini," kata Febri.
Terkait kasus ini, KPK sebelumnya menyatakan Nazaruddin dan dua adiknya, termasuk Hasim, masuk sebagai daftar saksi. Adik Nazaruddin lainnya ialah Muhammad Nasir, yang saat ini menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Demokrat.
Diduga, Nazaruddin dan kedua adiknya tahu mengenai salah satu sumber gratifikasi Bowo. Namun, pihak KPK belum memberikan penjelasannya terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Untuk mendalami informasi terkait proses penganggaran DAK dan sumber dana gratifikasi ke BSP," ujar Febri.
Muhammad Nazaruddin Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Penyidik sudah sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nazaruddin di Lapas Sukamiskin, tempat ia ditahan saat ini. Namun pemeriksaan terhadap eks Bendahara Umum Demokrat itu batal lantaran ia mengaku sakit.
Sementara Nasir juga sudah pernah diperiksa penyidik dalam kasus ini. Namun, penyidik masih akan memanggil Nasir.
Saat ini, KPK sedang menelusuri dugaan sumber dana gratifikasi Bowo Sidik Pangarso terkait sejumlah kewenangannya sebagai anggota DPR. Penyidik telah memetakan ada beberapa dugaan sumber aliran dana gratifikasi Bowo, yakni pembahasan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait gula kristal rafinasi, terkait kepentingan sebuah BUMN, serta dugaan pengurusan anggaran atau Dana Alokasi Khusus (DAK) daerah.
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/6). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Bowo Sidik Pangarso dijerat KPK dalam dua kasus berbeda, yakni suap dan gratifikasi. Terkait perkara suap, Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar).
Suap itu diduga bertujuan memengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik untuk memberikan pekerjaan terkait distribusi pupuk kepada PT Humpuss Transportasi Kimia.
Namun saat penangkapan Bowo, KPK menemukan uang Rp 8 miliar yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop.
KPK menduga uang itu merupakan gratifikasi yang diterima oleh Bowo. Diduga, uang akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.