KPK Panggil Agus Marto terkait Kasus e-KTP

7 Mei 2019 10:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agus Martowardojo semasa menjabat Gubernur BI. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Agus Martowardojo semasa menjabat Gubernur BI. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan, Agus D.W Martowardojo, sebagai saksi dalam perkara suap proyek pengadaan e-KTP di Kemendagri.
ADVERTISEMENT
Agus diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka politikus Golkar, Markus Nari.
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (7/5).
Selain memanggil Agus, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap satu saksi lainnya yakni politikus Golkar Ahmadi Noor Supit.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka yang diduga mengintimidasi politikus Hanura Miryam Haryani agar memberikan keterangan yang tidak benar pada persidangan kasus e-KTP.
Agus Martowardojo usai salat Jumat Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Selain diduga melakukan intimidasi, nama Markus Nari juga muncul dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP lantaran dia diduga turut menerima uang.
Dalam surat dakwaan kasus e-KTP yang disusun oleh jaksa KPK, nama Markus Nari tercantum sebagai penerima uang sebesar Rp 5 miliar dan 13 ribu dolar AS pada pertengahan Maret 2012. Ia pun kemudian sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus e-KTP.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, setidaknya ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka,mulai dari kalangan politisi, pihak swasta, dan pejabat Kemendagri. Seluruh tersangka itu pun sudah menjalani persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Delapan tersangka itu ialah Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan bawahannya Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pihak swasta, Anang Sugiana Sudihardjo selaku eks Direktur utama PT Quadra Solutions, politisi Partai Golkar Markus Nari, Setya Novanto selaku mantan Ketua DPR, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka Masagung selaku pihak swasta yang dekat dengan Setya Novanto.