KPK Panggil Anggota BPK Terkait Kasus Suap Proyek Air Minum

22 April 2019 10:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, sebagai saksi kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun 2017-2018 di Kementerian PUPR. Ia diperiksa untuk tersangka Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Lampung.
ADVERTISEMENT
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiat Simaremare)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (22/4).
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Ketiganya yaitu Akhmad Purwanto selaku PNS; Hendrianto Panji selaku Direktur Utama PT Rapi Tirta Treatmindo; serta Dipo Nurhadi Ilham selaku wiraswasta.
KPK dalam kasus ini setidaknya telah memeriksa 28 orang Kasatker di Kementerian PUPR yang bertugas di sejumlah daerah di Indonesia. Kasatker yang telah diperiksa tersebut yakni dari wilayah kerja Sumatera (Aceh, Sumut, Sumbar, Kepri, Riau, Bengkulu), Yogyakarta, Jawa Timur, Kalbar, Kaltim, Kalteng, NTB, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.
KPK juga sudah menetapkan empat orang pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR sebagai tersangka. Keempatnya adalah Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung; Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
Tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Selain itu, KPK juga menjerat empat orang pihak swasta sebagai tersangka karena diduga sebagai penyuap. Mereka adalah Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera.
ADVERTISEMENT
Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek. Total, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar, USD 3.200, dan SGD 23.100.
Suap diduga terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di beberapa daerah. Salah satunya adalah proyek di daerah bencana di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
Mereka diduga mengatur agar PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera menggarap memenangkan 12 proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar.
KPK sebelumnya menyita satu unit rumah beserta tanah milik seorang Kasatker Kementerian PUPR. Rumah senilai Rp 3 miliar yang disita berlokasi di Taman Andalusia, Sentul City.
ADVERTISEMENT
Tak hanya rumah, KPK juga menyita sejumlah uang yang berasal dari deposit boks milik salah seorang pejabat kementerian PUPR. Dari brankas disita sejumlah uang yang terdiri dari beberapa mata uang asing dan rupiah.
Daftar mata uang dan jumlahnya yang disita KPK dari total 75 pejabat di Kementerian PUPR yaitu Rp 33.466.729.500, USD 481.600, SGD 305.312, AUD 20.500, HKD 147.240, EUR 30.825.
Selanjutnya, 4.000 poundsterling, 345.712 ringgit Malaysia, 85.100 yuan China, 6.775.000 won Korea, 158.470 bath Thailand, 901.000 yen Jepang, 38.000.000 dong Vietnam, dan 1.800 shekel Israel.