KPK Panggil Anggota DPR Sukiman Terkait Suap DAK Pegunungan Arfak

1 Agustus 2019 10:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR Fraksi PAN, Sukiman (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR Fraksi PAN, Sukiman (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
KPK memanggil anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN, Sukiman, sebagai saksi. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
ADVERTISEMENT
Ia akan diperiksa untuk tersangka Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NPS (Natan Pasomba)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Kamis (1/8).
Dalam kasus ini, Sukiman dan Natan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka usai KPK melakukan pengembangan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan yang telah menjerat eks anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
KPK menduga Natan telah menyuap politikus PAN itu terkait dengan pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Suap total senilai Rp 4,41 miliar diberikan Natan kepada Sukiman untuk mempermudah proses pengurusan terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 pada Kabupaten pegunungan Arfak.
ADVERTISEMENT
Dari total nilai suap senilai Rp 4,41 miliar itu, setidaknya ada sekitar 9 persen commitment fee yang dijanjikan Natan kepada Sukiman terkait dipermudahnya pengurusan dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak. Dari commitment fee senilai 9 persen tersebut, ada uang senilai Rp 2,65 dan USD 22.000 yang diberikan Natan kepada Sukiman.