KPK Panggil Anggota DPR Tamsil Linrung Terkait Kasus e-KTP

25 Juni 2018 11:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tamsil Linrung, Politisi PKS  (Foto: Dokumentasi PKS Makassar)
zoom-in-whitePerbesar
Tamsil Linrung, Politisi PKS (Foto: Dokumentasi PKS Makassar)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Kali ini, Tamsil Linrung dan Jafar Hafsah dipanggil penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi untuk dua tersangka, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
ADVERTISEMENT
Tamsil adalah anggota DPR dari fraksi PKS, sementara Jafar adalah mantan anggota DPR dari Demokrat. Keduanya sempat disebut-sebut terlibat dalam kasus e-KTP.
"Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk dua tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (25/6).
Jafar Hafsah terlebih dahulu tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik. Jafar yang tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.20 WIB langsung berjalan masuk menuju lobi gedung KPK.
Jafar Hafsah di KPK (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jafar Hafsah di KPK (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Ia membenarkan kedatangannya terkait pemeriksaannya sebagai saksi. "Iya, nanti ya, nanti," ucap Jafar. Tak lama berada di ruang tunggu, ia langsung beranjak naik menuju ruang pemeriksaan saksi yang berada di lantai dua gedung KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, nama Jafar dan Tamsil sempat disebut turut menerima uang terkait e-KTP. Bahkan Jafar mengaku sudah mengembalikan uang sebesar Rp 1 miliar ke KPK.
Jafar mengaku mendapat uang itu dari eks Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin. Ia menggunakan uang itu untuk keperluan operasional sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. Uang itu dimanfaatkan untuk, misalnya, kegiatan gempa bumi di Mentawai dan pembinaaan anggota DPRD provinsi serta kabupaten.
Sementara itu dalam kasus ini, keponakan Setya Novanto, yakni Irvanto dan rekannya, Made Oka, diduga menjadi perantara jatah e-KTP untuk Novanto. Dalam vonis Novanto disebutkan, pemberian uang untuknya disamarkan dengan cara mengirimkan invoice (surat tagihan) kedua perusahaan dengan total pembayaran 7,3 juta dolar AS. Sehingga, transaksi uang seolah-olah adalah untuk pengeluaran perusahaan.
ADVERTISEMENT
Uang tersebut lantas dikirim dan disebar ke rekening perusahaan Made Oka dan Irvanto. Keterlibatan Irvanto dan Made Oka bahkan sudah beberapa kali terungkap dalam proses persidangan.
Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.