KPK Panggil Anggota DPRD Kalteng Terkait Suap Izin Limbah Sawit

6 Desember 2018 10:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
KPK memanggil Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Syahrudin Durasid, sebagai saksi dugaan suap perizinan limbah sawit. Syahrudin yang juga merupakan politikus PAN itu diperiksa terkait dugaan pemberian suap oleh Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT Binasawit Abadi Pratama kepada anggota DPRD Provinsi Kalteng.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan diperiksa terkait tindak pidana korupsi suap anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalteng untuk tersangka ES (Edy)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (6/12).
Selain memanggil Syahrudin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua saksi lainnya, yakni Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Hutan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, dan Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah, Agung Catur Prabowo. Keduanya juga diperiksa terkait kasus yang sama.
Dalam kasus ini, terdapat empat anggota DPRD Kalteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, yakni Ketua Komisi B DPRD, Borak Milton; Punding LH. Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD; serta Arisavanah dan Edy Rosada selaku Anggota Komis B DPRD.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, tiga pihak yang dijerat sebagai tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Binasawit Abadi Pratama atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resource and Technology, Edy Saputra Suradja, juga Willy Agung Adipradhana dan Teguh Dudy Syamsury Zaldy selaku manajer Hukum PT Binasawit Abdadi Pratama (BAP). PT BAP merupakan salah satu anak usaha PT Sinar Mas Agro Resource and Technology milik Sinas Mas.
Penyidik menduga PT BAP memberikan Rp 240 juta untuk perizinan pembuangan limbah sawit PT BAP ke Danau Sembuluh di Kabupaten Seruyan, Kalteng.
Pemberian suap itu diduga juga dilakukan agar anggota DPRD Kalteng tak mengungkapkan ke publik terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) PT BAP yang bermasalah. PT BAP diduga meminta agar DPRD menyampaikan ke media bahwa tidak benar PT BAP tidak memiliki izin HGU, melainkan proses perizinan tersebut sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, PT BAP diduga juga meminta agar nantinya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kalteng tidak dilakukan. Direncanakan dalam rapat tersebut akan dibahas terkait dugaan pencemaran lingkungan yang akan dilakukan PT BAP.