news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Panggil Anggota DPRD Lampung Tengah Terkait Suap Bupati

28 Februari 2019 10:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah, Mustafa, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7).  Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah, Mustafa, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada seorang anggota DPRD Lampung Tengah bernama Midi Ismanto. Midi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa, terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah 2018.
ADVERTISEMENT
Selain memeriksa Midi, penyidik KPK juga akan memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Madani.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka MUS (Mustafa)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (28/2).
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Febri mengatakan, selama proses penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa 50 orang saksi. Mulai dari unsur DPRD, pejabat pemprov, hingga swasta.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan 4 anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi; dan tiga orang anggota DPRD yakni Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.
Juru bicara KPK, Febri DIansyah Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Mereka disangka menerima suap dari Mustafa untuk menyetujui pinjaman daerah kepada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah, pengesahan APBD-P Lampung Tengah TA 2017, dan pengesahan APBD Lampung Tengah TA 2018.
ADVERTISEMENT
Sementara, Mustofa telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan plus pencabutan hak politik selama 2 tahun usai menjalani pidana.
Mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J. Natalis Sinaga usai diperiksa penyidik terkait kasus suap APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/08/2018). Foto: Nadia K. Putri
Berdasarkan pengembangan perkara, KPK kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 95 miliar. Uang yang didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 itu diduga berasal dari 230 calon rekanan proyek.
KPK berkeyakinan dari total gratifikasi itu, sebanyak Rp 12,5 miliar digunakan Mustafa untuk menyuap anggota DPRD Lampung Tengah.